Rugi Rp200 Triliun, Pengusaha Ritel Tuntut Keringanan Pajak
Usaha ritel bisa kolaps jika tidak diberi nafas bantuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo berharap bantuan dari pemerintah berupa keringanan pajak untuk beberapa hal. Keringanan pajak ini diminta akibat pandemik COVID-19 dan kebijakan PSBB yang membuat rugi sektor ritel hingga Rp200 triliun.
"Kami memohon kepada pemerintah membantu dengan langsung. Di sini kami meminta pembebasan pajak pajak yang memberatkan situasi sekarang ini supaya kami bisa tidak terlalu besar kewajiban untuk setoran setoran tersebut," kata Budi dalam webinar, Senin (28/9/2020).
Baca Juga: Digoyang Isu Resesi, IHSG Tidak Berdaya di Akhir Sesi
1. Daftar keringanan pajak yang diminta pengusaha ritel
Adapun pajak yang diminta pengusaha ritel ke pemerintah pusat mencakup pajak final atas sewa 10 persen, PPh pasal 21, pasal 23 dan pasal 25, PPh 22 impor, percepatan restitusi PPN. Lalu, untuk pemerintah daerah, pengusaha ritel mengajukan keringanan Pajak PB 1, PBB, Pajak reklame indoor dan outdoor, pajak hiburan, pajak parkir.
"Termasuk juga sebenarnya pajak paten untuk merek dan sebagainya. Yang mana semua pajak pajak itu kita alokasikan untuk pemulihan ekonomi toko-toko itu tetap bisa buka jangan sampai timbul dan penutupan toko dan PHK," kata Budi memaparkan.
Baca Juga: Ritel Klaim Rugi Rp200 Triliun Gara-gara PSBB dan COVID-19