Sandiaga Perluas Kebijakan Visa Kedatangan Jadi 42 Negara
Pemerintah juga perluas kebijakan tanpa karantina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan pemerintah memperluas kebijakan perluasan Visa on Arrival (VoA) alias visa kedatangan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menjadi 42 negara dari sebelumnya 23 negara.
Menurut Sandiaga, pemberian visa kedatangan kepada wisatawan mancanegara tersebut akan secara efektif diberlakukan sembari menunggu penerbitan surat edaran yang baru.
"Jadi arahan dari Presiden (Joko Widodo), harus segera direalisasikan perluasan VoA dan kebijakan tanpa karantina. Kami sedangkan koordinasi dan berharap tanggal 22 Maret, yaitu besok, terbit surat edarannya," kata Sandiaga dilansir ANTARA, Senin (21/3/2022).
Baca Juga: Celoteh Sandiaga Uno Pakai Pawang Hujan saat MotoGP Mandalika
1. Daftar 42 negara yang kedatangan
Negara-negara yang warganya boleh memasuki Bali menggunakan VoA atau visa kedatangan yaitu Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, lalu Korea Selatan.
Kemudian, juga Laos, Malaysia, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.
Selanjutnya, yakni Afrika Selatan, Arab Saudi, Argentina, Belgia, Brazil, Denmark, Finlandia, Hungaria, India, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Polandia, Seychelles, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Tiongkok, dan Tunisia.
Baca Juga: BPS: Jumlah Kunjungan Wisman ke RI Naik 13,6 Persen di Januari 2022