Satu Minggu PPKM, Pengusaha Tuntut Jam Buka Mal Diperpanjang
Mereka meminta agar sektor ritel diperhatikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Berbagai pengusaha mal menuntut 3 hal ke pemerintah terkait pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 11-25 Januari 2021. Tuntutan mereka adalah: Jam operasional mal lebih panjang, bantuan bagi pekerja di sektor ritel, dan insentif bagi usaha mereka.
"Pemerintah harus mempertimbangkan keseimbangan antara penanganan kesehatan dengan kepastian dan kenyamanan berusaha dalam menanggulangi pandemi ini, tidak hanya melulu memikirkan masalah kesehatan atau melulu memikirkan pertumbuhan ekonomi saja. Keduanya perlu ditangani secara bersama dan berimbang sehingga pandemik dapat terkontrol dan ekonomi tetap bertumbuh," kata kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga: Pengusaha Kompak Serukan PPKM Tidak Diperpanjang
Apindo bersama asosiasi lain seperti Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta agar pemerintah memberikan kelonggaran kepada mal, ritel, hotel dan Restoran yang telah menerapkan protokol Kesehatan agar boleh tetap beroperasi sampai jam 21.00 dengan kapasitas dine in maksimal 50 persen.
Sementara, berdasarkan aturan PPKM, pembatasan jam buka pusat perbelanjaan hanya sampai jam 19.00 WIB.
1. Jam buka mal lebih panjang
Baca Juga: Tutup Akibat PPKM, Madiun Umbul Square Galang Dana untuk Satwa