Sri Mulyani Beberkan 3 Transaksi yang Akan Dijalankan LPI
Tiap fase ini nantinya punya perlakuan pajak yang berbeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan tiga transaksi yang dijalankan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) nantinya. Ketiga fase transaksi ini terkait perlakukan pajak yang ditarik oleh pemerintah.
Pertama, transaksi pada saat LPI memulai investasi atau disebut transaksi masa investasi. Kedua transaksi pada masa kepemilikian atau waktu memiliki badan usaha tersebut.
"Ketiga, transaksi saat LPI memutuskan keluar dari investasi tertentu," kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (2/1/2021).
Baca Juga: Tersingkir dari Bursa Direksi LPI, Pandu Sjahrir Buka Suara
1. Pada saat LPI melakukan investasi
Dalam fase pertama ini, pertama pemerintah melakukan penyertaan modal negara ke LPI sebagai investasi pusat. Selanjutnya LPI bisa melakukan akuisisi saham dari PT Y maupun PT X.
Ketiga, bersama investor luar negeri, LPI bisa membentuk infrastructure fund atau master fund dan LPI bisa melakukan inbrand saham PT Y ke infrastructure fund. Investor luar negeri belum menyetor dalam bentuk komitmen namun kemudian bisa terealisir. Investor infrastructure fund kemudian melakukan reimburs atas injeksi modal ke infrastructure fund.
"Jadi membeli saham atau LPI bisa lakukan inbrand saham di infrastructure fund dan berpartner dengan investor Luar negeri dan bentuk usaha patungan dalam bentuk PT Y," papar Sri Mulyani.
Baca Juga: SWF di 3 Negara ini Jadi Inspirasi Pembentukan LPI