Menkeu Sri Mulyani Naikan Cukai Rokok karena Tak Mau Perokok Nambah
Perokok anak dan perempuan jumlah bertambah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi pada Jumat (13/9) telah mengumumkan cukai rokok akan naik sebesar 23 persen pada 2020 mendatang. Harga eceran rokok pun ikut naik sebesar 35 persen. Ia mengatakan kebijakan itu segera dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Lalu, apa ya yang mendorong pemerintah untuk menaikan cukai rokok sebesar 23 persen?
Baca Juga: Pemerintah Ungkap Alasan Naikkan Cukai Rokok Besar-besaran
1. Kemenkeu menaikan cukai rokok untuk mengendalikan tren kenaikan perokok
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran sebesar 35 persen ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi, melindungi kepentingan industri termasuk petani dan pekerja hasil tembakau serta menjaga penerimaan negara. Lagipula sejak 2018 cukai rokok tidak mengalami kenaikan.
"Sehingga gampangnya lompatan (cukai rokok) ini dua tahun dari 2018 ke 2020, kan begitu," kata Heru di Kementerian Keuangan seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Sabtu (14/9).
Baca Juga: Ini Jawaban Menkeu Soal Permintaan Millennial Menaikkan Cukai Rokok