Takut Terjebak Pinjol Ilegal? Ini Cara Mudah Mengeceknya
Cek dulu legalitas pinjolnya sebelum mengajukan pinjaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) berkolaborasi dengan pemerintah telah menghadirkan www.cekfintech.id. Ini adalah situs yang memungkinkan kamu untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjaman online (pinjol).
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyatakan situs cekfintech.id ini dapat menjadi saluran bagi konsumen untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal, serta menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech, khususnya fintech lending.
Baca Juga: Diancam Pinjol Ilegal? Kamu Bisa Lapor ke Nomor Ini
1. Cek segalanya tentang pinjol ilegal di cekfintech.id
Situs www.cekfintech.id ini juga menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan beserta sosial media resmi mereka.
"Serta untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan," ujar Pandu dalam keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).
Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah
Baca Juga: Kabar Baik! Bunga Pinjol Mau Diturunkan Jadi 0,4 Persen