TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Takut Terjebak Pinjol Ilegal? Ini Cara Mudah Mengeceknya

Cek dulu legalitas pinjolnya sebelum mengajukan pinjaman

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) berkolaborasi dengan pemerintah telah menghadirkan www.cekfintech.id. Ini adalah situs yang memungkinkan kamu untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjaman online (pinjol).

Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyatakan situs cekfintech.id ini dapat menjadi saluran bagi konsumen untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal, serta menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech, khususnya fintech lending.

Baca Juga: Diancam Pinjol Ilegal? Kamu Bisa Lapor ke Nomor Ini

1. Cek segalanya tentang pinjol ilegal di cekfintech.id

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Situs www.cekfintech.id ini juga menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan beserta sosial media resmi mereka.

"Serta untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan," ujar Pandu dalam keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

2. Asosiasi fintech juga luncurkan pedoman perilaku penyelenggara fintech

Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Abal-abal. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tidak hanya itu, AFTECH bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga telah meluncurkan pedoman perilaku penyelenggara teknologi finansial di sektor jasa keuangan, termasuk khusus untuk fintech lending yang bertanggung jawab.

"Penerapan dari pedoman perilaku ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab," ucap Pandu.

Baca Juga: Kabar Baik! Bunga Pinjol Mau Diturunkan Jadi 0,4 Persen

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya