TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPJS Kesehatan: Kami Belum Terima Salinan Putusan MA

MA membatalkan kenaikan iuran BPJS

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Rahmad)

Jakarta, IDN Times – Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas, mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung. Hal itu terkait MA yang resmi membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (9/03).

1. BPJS akan mempelajari salinan putusan MA

IDN Times/Hana Adi Perdana

Iqbal mengatakan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut. BPJS Kesehatan akan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” kata Iqbal.

2. Sidang putusan dilakukan pada 27 Februari 2020

IDN Times/Hana Adi Perdana

Putusan MA membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan mengacu pada Judicial Review yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Mereka menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, sidang terhadap putusan tersebut sudah dilakukan pada 27 Februari 2020.

“Iya betul sudah ada amar (putusannya),” kata Andi Samsan saat dihubungi IDN Times, Senin (9/3).

Baca Juga: Hore! Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan Mahkamah Agung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya