Jokowi: Hapus 40 Permen Penghambat Investasi Sebelum Akhir Tahun
Kewenangan perizinan akan dikembalikan ke BKPM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo menginstruksikan semua menterinya mencabut sedikitnya 40 peraturan menteri yang menghambat kemudahan investasi. Jokowi memberi tenggat waktu hingga akhir Desember 2019.
"Termasuk perizinan di beberapa kementerian. Misal perizinan kapal di KKP, dipusatkan di satu kementerian. Akan kami atur bagaimana regulasinya sehingga tidak harus pergi ke KKP. Kemenhub dan sebagainya satu pintu, karena tidak mungkin bergerak maju kalau hambatan internal ini ada," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.
1. Kewenangan perizinan akan dikembalikan ke BKPM
Pramono Anung menjelaskan kewenangan perizinan sepenuhnya dikembalikan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan, kata Anung, Seskab telah membuat surat ke Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM). Menurut dia, kewenangan perizinan adalah tanggung jawab BKPM, terutama Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
"Karena Kepala BKPM orang lapangan. Saya pertama kali dampingi Kepala BKPM karena istimewa, tapi presiden memberikan target dengan kewenangan sepenuhnya. BKPM ditargetkan 2021 ada pada ranking 50 dan mengarah 40, harus ada reformasi," katanya.
Baca Juga: Erick Thohir Jajaki Kerjasama Dagang dan Investasi dengan Jepang