TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kontroversi Wacana Impor Rektor Asing, Ini Tanggapan Ekonom INDEF

Kegiatan pendidikan tak masuk ranah investasi asing

IDN Times/Arief Rahmat

Jakarta, IDN Times - Upaya impor rektor asing menimbulkan kontroversi. Perguruan tinggi asing dinilai melanggar undang-undang jika dimasukkan ke dalam negeri dengan basis aturan investasi dan lepas dari Daftar Negatif Investasi (DNI). 

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik Rachbini mengungkapkan latar belakang rencana ini ialah karena kualitas sumber daya manusia Indonesia yang belajar dan lulus perguruan tinggi masih tergolong rendah, terutama pada dimensi “high level human resources'.

"Karena itu, ada upaya untuk mengimpor rektor asing dan memasukkan perguruan tinggi asing ke dalam negeri. Ini yang selama beberapa minggu menjadi kontroversi berkepanjangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8).

Baca Juga: Pemerintah Akan Impor Rektor Asing dari Asia

1. Negara dengan tingkat perekonomian tinggi kontradiktif dengan SDM yang masih tergolong rendah

unsplash.com/Juan Ramos

Menurutnya, Indonesia secara ekonomi akan terus bertumbuh, bahkan lebih baik dari sekarang, jika kebijakan dikelola dengan baik.

"Indonesia diperkirakan menjadi negara pada posisi 5 besar dunia dalam 3-4 dekade yang akan datang," kata Didik.

Jika itu terjadi, katanya, akan ada hal yang aneh dan kontradiktif. Ekonomi Indonesia besar, tetapi kualitas sumber daya manusianya kurang dan perguruan tingginya ada di rangking bawah.

2. Kegiatan pendidikan tak masuk ranah investasi asing

Dok.IDN Times/Istimewa

Dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pasal 5 ayat 2 menyebutkan, penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas. Hal itu berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

"Dengan demikian, investasi asing yang masuk diatur oleh undang-undang adalah badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha bisnis, bukan kegiatan pendidikan," kata Didik.

3. Investasi asing hanya di bidang usaha hingga perbankan

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Dia melanjutkan, undang-undang investasi juga memasukkan investasi asing spesialis hanya untuk bidang usaha, penanaman modal, kegiatan ekonomi, untuk perbankan, dan kegiatan ekonomi secara luas.

"Bahkan, bidang usaha pun dibatasi dengan rambu-rambu yang ketat agar tidak melanggar kepentingan nasional, lingkungan hidup, keamanan, dan lain-lain," ujarnya.

Pada Pasal 12 ayat 3 disebutkan, pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya.

4. Pendidikan bukan berada di bawah yuridiksi undang-undang investasi

Dok. IDN Times/Istimewa

Didik menambahkan, pendidikan bukan berada di bawah yurisdiksi UU Investasi. Menurut dia, pendidikan asing masuk ke dalam negeri tidak bisa masuk melalui bingkai UU penanaman modal, sebagaimana sudah dijalankan untuk pendidikan non-formal atau tempat kursus.

Pendidikan bukan masuk ke dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) yang tidak boleh atau boleh, seperti sudah dilakukan pemerintah memasukkan lembaga-lembaga pendidikan non-formal selama ini. Jadi perguruan tinggi asing tidak bisa masuk ke dalam negeri melalui UU ini," kata dia.

Baca Juga: Wacana Impor Rektor Asing, Pendidikan Tak Masuk UU Penanaman Modal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya