TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Ini Tanggapan Sri Mulyani

BPJS Kesehatan masih merugi meski sudah disuntik dana

Menteri Keuangan Sri Mulyani (IDN Times/Auriga Agustina)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang resmi membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan.

"Ya ini kan keputusan yang memang harus lihat lagi implikasinya kepada BPJS gitu, ya. Kalau secara keuangan akan terpengaruh, ya, nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," ungkap Sri Mulyani di Kompleks Istana Negara, Senin (9/3).

Baca Juga: Sah! MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 

1. BPJS Kesehatan masih merugi kendati sudah disuntik dana oleh Kemenkeu

Ilustrasi aktivitas di Kantor BPJS Kesehatan Palembang Jalan R Sukamto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Sri, BPJS Kesehatan memang memberikan jasa kesehatan kepada masyarakat luas. Namun, secara keuangan BPJS Kesehatan merugi. Menurut dia, hingga akhir Desember 2019 lalu kondisi keuangan BPJS masih sama.

"Meskipun saya sudah tambahkan Rp15 triliun, BPJS Kesehatan masih negatif hampir sekitar Rp13 triliun. Jadi kalau sekarang dengan hal ini (putusan MA) adalah suatu realitas yang harus kita lihat. Kita nanti review lah," ujarnya.

2. Sidang putusan dilakukan pada 27 Februari 2020

ANTARA FOTO/Rahmad

Putusan MA membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan mengacu pada Judicial Review yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Mereka menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, sidang terhadap putusan tersebut sudah dilakukan pada 27 Februari 2020.

“Iya betul sudah ada amar (putusannya),” kata Andi Samsan saat dihubungi IDN Times, Senin (9/3).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Pengobatan Pasien Virus Corona

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya