Mudik Resmi Dilarang, Kemenhub Siapkan Skema Transportasi
Masyarakat yang memaksa mudik akan kena sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan regulasi dalam bidang transportasi terkait putusan larangan mudik.
“Kami sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh ke luar masuk zona merah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4).
Baca Juga: [BREAKING] Presiden Jokowi Larang Mudik di Tengah Pandemik COVID-19
Saat ini beberapa wilayah telah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti Jabodetabek. Budi menjelaskan, skenario yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.
“Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana," ujarnya.
Menurutnya sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” lanjutnya.
1. Masyarakat yang memaksa mudik akan kena sanksi
Baca Juga: ASN Dilarang Mudik dan Cuti di Tengah COVID-19, Ini Aturan Lengkapnya