TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mudik Resmi Dilarang, Kemenhub Siapkan Skema Transportasi

Masyarakat yang memaksa mudik akan kena sanksi

ilustrasi Para pemudik di Pelabuhan Semayang Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan regulasi dalam bidang transportasi terkait putusan larangan mudik.

“Kami sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh ke luar masuk zona merah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4).

Baca Juga: [BREAKING] Presiden Jokowi Larang Mudik di Tengah Pandemik COVID-19

Saat ini beberapa wilayah telah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti Jabodetabek. Budi menjelaskan, skenario yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.

“Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana," ujarnya.

Menurutnya sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” lanjutnya.

1. Masyarakat yang memaksa mudik akan kena sanksi

Ilustrasi mudik (Ibnu Hariyanto/detikcom)

2. Akses keluar masuk zona merah akan diperiksa

IDN Times/Marisa Safitri

Budi menambahkan, nantinya di setiap akses keluar masuk perlu penyekatan-penyekatan ataupun check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerjasama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” kata Budi.

Baca Juga: ASN Dilarang Mudik dan Cuti di Tengah COVID-19, Ini Aturan Lengkapnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya