TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pajak Digital Lebih Adil Buat Perusahaan Lokal dan Asing

Netflix apa kabar ya?

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Jakarta, IDN Times - Pengenaan pajak digital dinilai relevan untuk menciptakan equal playing field menciptakan perlakuan setara. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengatakan, pengenaan pajak digital akan memberikan rasa keadilan. Sebab, perusahaan asing akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan perusahaan dalam negeri yang juga berkewajiban membayar pajak.

“Potensi pajak digital untuk pendapatan negara sebenarnya cukup besar. Apalagi sekarang ini semakin banyak bisnis berbasis offline bergeser menggunakan platform online. Terpenting adalah pemerintah sudah menggunakan unsur keadilan dalam mengenakan pajak atas perusahaan internasional berbasis digital. Jangan sampai pajak ini menjadi beban dan mendisinsentif pelaku industri untuk menjalankan bisnisnya,” kkata Ira dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Jet Commerce Catat Lonjakan Transaksi Belanja Online selama Pandemik

1. Pengenaan pajak digital telah menjadi masalah global

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun, kata Ira, pengenaan pajak digital tidak hanya menjadi masalah di Indonesia tapi juga global. Sampai kini, OECD masih merumuskan landasan bersama antar-negara. Tindakan sepihak seperti Pajak Layanan Digital di Prancis atau rencana Indonesia memperkenalkan Pajak Transaksi Elektronik sangat kompleks, karena potensi gangguannya terhadap perdagangan internasional dan tensi dari mitra dagang.

"Diperlukan analisis yang mendalam terhadap kemungkinan-kemungkinan negatif, yang muncul dari dampak pengenaan pajak terhadap hubungan bisnis Indonesia dengan negara lain, di samping persiapan teknis pengambilan pajak perusahaan-perusahaan tersebut," ungkap dia.

2. Pajak digital masih jadi perdebatan

dok. Netflix

PPN atas transaksi PMSE diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan No 48 Tahun 2020 dan turunannya, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-12/PJ/2020 yang menetapkan besaran 10 persen untuk dikumpulkan dan disetorkan perusahaan melalui sistem elektronik, dengan kriteria tertentu mulai Agustus 2020. Kriteria tersebut yaitu berdasarkan nilai transaksi minimal Rp600 juta dan jumlah traffic atau akses di Indonesia sebesar minimal 12.000 per tahun.

Hal ini mengundang perdebatan, terutama dari perusahaan sistem online luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Apalagi, pada masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti saat ini. Pergeseran pola aktivitas masyarakat telah berubah dari konvensional menjadi digital, contohnya dari menonton di bioskop menjadi melalui platform luar negeri penyedia konten film digital, seperti Netflix.

Statista memproyeksikan pengguna Netflix di Indonesia mencapai 906.800 pengguna, sedangkan pendapatan Netflix berada pada rentang Rp44,43 miliar hingga Rp153,25 miliar per bulan. Sehingga dapat diestimasi potensi PPN berkisar antara Rp4,44 miliar hingga Rp 15,32 miliar per bulan.

Baca Juga: Tarif Baru Berlangganan Netflix Setelah Kena Pajak, Mahal Gak?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya