Saldo Aura Kasih Raib Rp11 Juta, Penting! Cek Aturan BI Soal E-Wallet
Nasabah boleh menyimpan saldo e-wallet maksimal Rp10 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyanyi Tanah Air, Aura Kasih, kehilangan saldo Gopay Rp11 juta. Kasus tersebut sontak menjadi sorotan publik. Sebab, penggunaan dompet elektronik (e-wallet) tengah digandrungi masyarakat karena praktis.
Jauh sebelum kasus Aura Kasih mencuat, penggunaan e-wallet ini sudah diatur Bank Indonesia. Dengan demikian, penyelenggara dan masyarakat bisa terhindar dari penyalahgunaan e-wallet.
Aturan-aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Seperti apa isinya? Simak terus, ya!
1. Pengguna e-wallet hanya boleh menyimpan saldo maksimal Rp10 juta
Bank Indonesia telah mengatur tentang batas nilai uang elektronik. Hal itu tertulis pada bagian kesembilan tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik Pasal 45.
(1) Batas Nilai Uang Elektronik yang dapat disimpan pada Uang Elektronik ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk Uang Elektronik unregistered paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan
b. Untuk Uang Elektronik registered paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Dalam kasus Aura Kasih, saldo yang dinyatakan hilang sebesar Rp11 juta. Artinya, uang yang tersimpan melebihi batas yang telah diatur BI. Terkait hal itu, IDN Times telah menghubungi pihak Gojek, namun belum dapat memberikan keterangan.
Baca Juga: Aura Kasih Kehilangan Saldo Gopay Rp11 Juta, Begini Respons Gojek