Tabrak Aturan, Kementan Gak Berwenang Tetapkan Ganja Jadi Tanaman Obat
Kementan harus punya dasar riset dan alasan yang jelas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penetapan ganja sebagai tanaman obat dinilai bukan kewenangan Kementerian Pertanian. Sebab, itu merupakan ranah dari Kementerian Kesehatan. Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, keputusan itu juga berlawanan dengan banyak peraturan hukum di Indonesia, apalagi dikeluarkan tanpa riset mendalam dan komprehensif.
Mudzakir lantas mempertanyakan kebijakan yang sempat tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian itu.
"Urus saja pangan nasional agar terpenuhi atau mungkin bisa ekspor produk-produk (pangan) lain yang tidak dilarang," katanya seperti dilansir dari ANTARA, Senin (31/8/2020).
Baca Juga: Mentan Yasin Limpo Tetapkan Ganja sebagai Komoditas Tanaman Obat
1. Kementan harus punya dasar riset dan alasan yang jelas
Pengamat kebijakan publik LIPI Syafuan Rozi Soebhan menambahkan, masalah ganja sebagai pengobatan di Indonesia masih terus diperdebatkan. Sebab, belum ada pengaturan dan pengawasan yang jelas.
Meski demikian, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air sudah menetapkan bahwa konsumsi tanaman ganja merupakan hal yang dilarang, apalagi dibudidayakan.
"Polri adalah penegak hukum yang hanya berpegang pada undang-undang. Jika memang mau dilegalkan sebagai obat, harus amandemen Undang-Undang yang ranahnya politik," ujarnya.
Menurut dia, jika persoalan ini diangkat menjadi debat publik, Kementan juga harus memiliki dasar riset dan alasan yang jelas, seperti pemanfaatan ganja untuk konsumsi secara terbatas di Belanda.
Baca Juga: Tuai Pro-Kontra, Mentan Cabut Aturan Penetapan Ganja Jadi Tanaman Obat