TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tabrak Aturan, Kementan Gak Berwenang Tetapkan Ganja Jadi Tanaman Obat

Kementan harus punya dasar riset dan alasan yang jelas

Ilustrasi ganja atau c. sativa (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Jakarta, IDN Times - Penetapan ganja sebagai tanaman obat dinilai bukan kewenangan Kementerian Pertanian. Sebab, itu merupakan ranah dari Kementerian Kesehatan. Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, keputusan itu juga berlawanan dengan banyak peraturan hukum di Indonesia, apalagi dikeluarkan tanpa riset mendalam dan komprehensif.

Mudzakir lantas mempertanyakan kebijakan yang sempat tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian itu.

"Urus saja pangan nasional agar terpenuhi atau mungkin bisa ekspor produk-produk (pangan) lain yang tidak dilarang," katanya seperti dilansir dari ANTARA, Senin (31/8/2020).

Baca Juga: Mentan Yasin Limpo Tetapkan Ganja sebagai Komoditas Tanaman Obat

1. Kementan harus punya dasar riset dan alasan yang jelas

Ilustrasi daun ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Pengamat kebijakan publik LIPI Syafuan Rozi Soebhan menambahkan, masalah ganja sebagai pengobatan di Indonesia masih terus diperdebatkan. Sebab, belum ada pengaturan dan pengawasan yang jelas.

Meski demikian, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air sudah menetapkan bahwa konsumsi tanaman ganja merupakan hal yang dilarang, apalagi dibudidayakan.

"Polri adalah penegak hukum yang hanya berpegang pada undang-undang. Jika memang mau dilegalkan sebagai obat, harus amandemen Undang-Undang yang ranahnya politik," ujarnya.

Menurut dia, jika persoalan ini diangkat menjadi debat publik, Kementan juga harus memiliki dasar riset dan alasan yang jelas, seperti pemanfaatan ganja untuk konsumsi secara terbatas di Belanda.

2. Mentan tabrak aturan dalam UU yang sebut ganja hanya untuk penelitian dan kajian iptek

Ilustrasi daun ganja, pengedar ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulistyo Pudjo Harton menegaskan ganja hanya diperuntukkan untuk penelitian maupun kajian ilmu pengetahuan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan ganja masuk dalam golongan 1 tanaman narkotika.

Ia juga menyayangkan tidak adanya diskusi dengan Kementan terkait persoalan ini. Padahal, BNN merupakan pemangku kepentingan terkait pencegahan, pemberantasan, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk ganja.

"Peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Ini menjadi pekerjaan bagi Kementerian Pertanian," kata dia.

Baca Juga: Tuai Pro-Kontra, Mentan Cabut Aturan Penetapan Ganja Jadi Tanaman Obat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya