TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif Tiket Pesawat Masih Mahal, Ini Kata Menhub 

Subclass harga tiket diserahkan kepada maskapai

IDN Times/Fitria Madia

Jakarta, IDN Times - Tarif tiket pesawat terpantau masih mahal menjelang ramadan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, ia beserta jajaran terus berkomunikasi agar tarif tiket pesawat dapat dijangkau oleh masyarakat dan tidak merasa terbebani. Namun, ia memaklumi bila biasanya pada high season seperti lebaran ada lonjakan harga jika dibandingan dengan hari-hari biasa.

“Pemerintah tetap mengawasi agar tidak ada pelanggaran tarif batas atas dan maskapai diharapkan tetap memasarkan tarif sesuai subclasses yang telah ditetapkan,” kata Budi di Kementerian Perhubungan, Senin malam (29/4).

Baca Juga: Kenaikan Tiket Pesawat Tahun Ini Disebut yang Terparah!

1. Subclass harga tiket diserahkan kepada maskapai

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Terkait subclass harga tiket, kata Budi, Kemenhub akan menyerahkan wewenang tersebut kepada maskapai. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Saya mengharapkan maskapai dapat menindak lanjuti esensi pasal-pasal pada aturan yang baru tersebut, sehingga kami tidak perlu membuat aturan yang kaku lagi seperti penerapan subclass, agar industri lebih independen namun tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ungkapnya.

2. Kemenhub berupaya mencari win-win solution

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Budi menambahkan, Kementerian Perhubungan selaku regulator selalu berupaya untuk mencari win-win solution perihal tarif tiket pesawat. Jangan sampai ada suatu hal yang justru memberatkan salah satu pihak.

“Tarif ditetapkan untuk mengakomodasi kedua belah pihak, yaitu maskapai dan konsumen. Ada perlindungan kepada konsumen dari tarif yang wajar dengan batasan tidak melebihi tarif batas atas dan melindungi maskapai dari persaingan usaha tidak sehat,” kata Budi.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Mencekik dan Hambat Ekonomi Nasional 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya