Tewaskan 2 Warga AS, Jamur Enoki Impor dari Korea Dimusnahkan
Masyarakat diimbau berhati-hati dalam membeli produk pangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah meminta importir untuk menarik dan memusnahkan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan. Hal ini dilakukan menyusul kasus jamur enoki yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes sehingga menyebabkan kejadian luar biasa (KLB) di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Ketahanan Pangan melalui surat yang dilayangkan kepada pihak importir yakni Direktur PT Green Box Fresh Vegetables nomor B-259/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 hal penarikan produk. Hal itu berdasarkan UU Pangan No 18/2012 Pasal 90, PP 86/2019 Pasal 28 dan Permentan 53/2018.
Pemusnahan dilakukan pada 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi. Pemusnahan dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg.
Baca Juga: Sedang Naik Daun, 7 Olahan Jamur Enoki yang Bikin Makan Jadi Lahap
1. OKPP Daerah diminta mengawasi peredaran jamur enoki asal Korea Selatan
Kepala Badan Ketahanan Pangan, Agung Hendriadi memerintahkan semua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Daerah melakukan pengawasan jamur enoki asal Korea Selatan. Perintah itu beredar melalui surat Kepala BKP kepada Kepala Dinas yang menangani pangan tingkat provinsi seluruh Indonesia nomor B-305/KN.230/J/06/2020.
"Meminta Badan Karantina Pertanian melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korea Selatan melalui surat Kepala BKP Nomor B-261/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020," ujar Agung dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6).
Baca Juga: Jamur Enoki Tercemar, Begini Karakter Bakteri Listeria Monocytogenes
Baca Juga: Ramai Bahaya Penyakit dari Jamur Enoki, Ini 5 Fakta Infeksi Listeria