Transportasi Dibuka Lagi, Kapasitas Penumpang Bisa Sampai 70 Persen
Bukti tes PCR bisa diganti surat bebas influenza
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengesahkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Menhub mengatakan, kapasitas jumlah penumpang tak lagi maksimal 50 persen.
"Penerapan protokol kesehatan mulai berangkat sampai tiba sebenarnya semua hampir sama. Tetapi lebih detail dituangkan dalam surat edaran dirjen yang menunjuk satu arahan-arahan, peraturan-peraturan yang lebih detail," kata Menhub dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6).
Baca Juga: Pengamat: Indonesia Gak Menyongsong New Normal, tapi New Backward!
Menhub melihat ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan. Setelah berdiskusi panjang dengan INA, para airlines gugus tugas dan Kemenkes, kapasitas untuk jet aero body dan wide body bisa 70 persen.
"Detail dan teknis tentu akan dijelaskan dalam surat edaran dirjen udara dan tidak menutup kemungkinan penyesuaian-penyesuaian di kemudian hari," katanya.
1. Kapasitas penumpang ditambah hingga 70 persen
Baca Juga: Sektor Transportasi Drop 50 Persen Selama Pandemi COVID-19