Di UU Ciptaker, Pengusaha Terancam Sanksi jika Langgar Upah Minimum
Tidak ada lagi ayat soal penangguhan aturan upah minimum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) talah resmi menjadi Undang-Undang Ciptaker dalam pengesahan oleh DPR RI di rapat paripurna pada Senin (5/10/2020). Sejumlah poin dalam undang-undang tersebut sempat menjadi perdebatan. Salah satunya adalah aturan soal upah bagi buruh atau pekerja.
Berdasarkan draf final UU Ciptaker yang diterima IDN Times dari Badan Legislasi DPR, ada yang berbeda dalam aturan tentang kewajiban pengusaha membayar upah pada buruh. Mereka kini terikat pada aturan upah minimum. Bagi pengusaha yang melanggar bahkan terancam sanksi.
Lalu sanksi apa yang bisa dikenakan kepada pengusaha yang gak bayar upah sesuai ketentuan?
Baca Juga: Fakta-fakta dalam Seribu Halaman Omnibus Law Cipta Kerja
1. Pengusaha harus membayar upah sesuai hitungan upah minimum dan tidak bisa menangguhkannya
Hal yang berbeda antara UU Ciptaker dengan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 salah satunya adalah poin tentang upah minimum. Hal itu terkait kewajiban perusahaan membayar upah sesuai dengan hitungan upah minimum.
Pada Pasal 88 E Ayat (2) UU Ciptaker ditegaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Hal itu sebelumnya juga diatur dalam Pasal 90 UU No13/2003. Pada Ayat (1) disebutkan, engusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
Namun bedanya, dalam UU No 13/2003, ada Ayat (2) yang berbunyi: Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dapat dilakukan penangguhan. Lalu, Ayat (3) yang berbunyi: Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Dengan demikian, selama ini banyak perusahaan masih menangguhkan pembayaran upah yang sesuai dengan aturan upah minimum dengan alasan tidak mampu membayar. Namun, pada UU Ciptaker, ayat tentang penangguhan ini dihapuskan. Sehingga, mau tidak mau, pengusaha harus membayar sesuai upah minimum.
Tidak ada lagi buruh yang boleh diberi gaji di bawah upah minimum.
Baca Juga: Upah Minimum Sektoral akan Dihapus dari RUU Ciptaker