TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waduh! Tjahjo Kumolo Sebut Wakil Menteri Tak Punya Gaji Pokok

Wamen punya tunjangan Rp11,57 juta, tanpa pensiunan

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan wakil menteri tak memiliki gaji pokok. Ia sebut wakil menteri saat ini hanya mengandalkan tunjangan.

“Wakil menteri yang lima tahun kemarin ada itu belum ada gajinya. Gak digaji karena gak ada aturannya. Jadi dia cuma ada tunjangannya saja,” kata Tjahjo dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: Jadi Pemimpin di Ibu Kota Negara, Segini Gaji Anies Baswedan

1. Wamen hanya punya tunjangan, tanpa gaji pokok dan pensiunan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Wakil gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak (IDN Times/Shemi)

Selain gak punya gaji pokok, Tjahjo juga sebut wakil menteri belum memiliki anggaran pensiunan. “Ada wamen tapi gak ada format kerjanya, jadi gak dapet pensiunan,” ujar Tjahjo.

2. Lalu berapa tunjangan wamen?

(Wakil Menteri BUMN, Kartiko Wirjoatmodjo) www.instagram.com/@tiko1973

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 176/PMK.02/2015,
Wakil Menteri berhak mendapatkan hak keuangan, sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri dalam Keputusan Presiden No. 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dari salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, para menteri kabinet kerja Jokowi menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan, artinya wakil menteri akan mendapat tunjangan sebesar Rp11,57 juta. Wakil menteri juga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 135 persen dari yang didapatkan pejabat eselon I A dengan peringkat jabatan tertinggi.

Baca Juga: PNS Mau Ambil Cuti? Pahami Aturan Terbarunya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya