Blak-blakan, Dirut Inalum Jawab Pertanyaan Soal Freeport
Mungkin ada pertanyaan yang juga muncul di benak kamu.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Divestasi saham PT Freeport Indonesia masih menjadi perdebatan panas. Ada banyak pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan politisi, pakar, hingga masyarakat awam mengenai proses pemerintah menguasai mayoritas saham di perusahaan tambang emas terbesar di dunia itu.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) meneken pokok-pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) dengan perusahaan berbasis di Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc (FCX) pada Kamis (12/7). Dengan perjanjian ini, Inalum akan membeli saham sehingga bisa menjadi pemegang saham mayoritas PT Freeport Indonesia (FI), yakni 51 persen.
Namun, sejumlah pertanyaan kemudian mencuat. Salah satu pertanyaan yang banyak dilontarkan beberapa kalangan adalah, kenapa tidak tunggu habisnya Kontrak Karya (KK) di tahun 2021 dan kita bisa dapatkan secara gratis?
Baca juga: Jalan Berliku Indonesia "Rebut" Freeport dari Asing
Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin pun buka suara. Dia menerima sejumlah wartawan di kantornya, Selasa (17/7) dan bersedia menjawab beberapa pertanyaan yang selama ini menjadi perdebatan.
Berikut jawaban-jawaban Budi:
1. Apa ruang lingkup dari HoA? Sifatnya mengikat atau tidak mengikat?
HoA merupakan pokok-pokok kesepakatan yang selanjutnya akan dituangkan dalam perjanjian yang lebih rinci oleh para pihak, seperti sales purchase agreement (SPA), shareholder agreement (SHA), dan exchange agreement.
Berdasarkan kesepakatan pemerintah dengan Freeport-McMoran (FCX) tanggal 29 Agustus 2017, penyelesaian masalah PT Freeport Indonesia (PTFI) dilakukan melalui empat kesepakatan yang harus diselesaikan secara bersamaan, yakni:
- Perubahan landasan hukum dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diikuti Perpanjangan Operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041;
- Kewajiban pembangunan Smelter selama 5 (lima) tahun, atau selambat-lambatnya tahun 2022;
- Stabilitas Penerimaan Negara yang secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum;
- Divestasi saham PTFI sebesar 51 persen.
HoA yang ditandatangani pada tanggal 12 Juli 2018 merupakan dasar kesepakatan butir empat (Divestasi saham PTFI sebesar 51 persen) yang berisi tentang:
1. Struktur transaksi divestasi
2. Nilai transaksi divestasi
Editor’s picks
Kesepakatan terkait struktur transaksi dan nilai transaksi adalah milestone yang sangat signifikan dan kritikal dalam tahapan penyelesaian seluruh kesepakatan terkait PT FI. Pemerintah tidak akan melakukan pembelian saham sebelum semua dokumentasi dan
perjanjian sudah clear and clean.
Pemerintah menargetkan dua bulan untuk membahas rincian perjanjian dan terselesaikannya kesepakatan lainnya seperti diterbitkannya IUPK dan keputusan kewajiban pembangunan smelter oleh Kementerian ESDM, kemudian disepakatinya bentuk stabilitas penerimaan negara oleh Kementerian Keuangan.
Baca juga: BUMN Kuasai Mayoritas Saham Freeport, Jokowi: Negosiasi Alot