Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menghitung ulang nilai barang milik negara (BMN). Hasil revaluasi BMN pada 2017-2018 meningkat.
Nilai BMN meningkat menjadi Rp5.728,49 triliun dibandingkan nilai BMN pada satu dekade yang lalu.
1. Awalnya, nilai aset negara hanya Rp1.538 triliun
Sri Mulyani (Humas Menko Perekonomian) Seperti dikutip dari situs Antara, Senin (22/10), nilai aset negara itu naik sebesar Rp4.190,31 triliun, dari sebelumnya Rp1.538,18 triliun.
"Sekarang nilai BMN sesudah dilakukan penilaian kembali, menjadi RpRp5.728,49 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Entry meeting Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018 di Jakarta.
Revaluasi BMN dilakukan oleh Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama-sama kementerian/lembaga. Terakhir, pemerintah menghitung nilai aset pada 10 tahun silam dan terhadap BMN yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015.
2. Penghitungan aset negara ini berlangsung dua tahun sejak 2017
ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Jefri Tarigan Program revaluasi BMN tersebut berlangsung selama dua tahun (2017-2018). Dalam kurun waktu tersebut, Pemerintah melakukan penilaian terhadap 934.409 jenis BMN.
Adapun aset yang dinilai selama dua tahun itu berupa 108.524 bidang tanah, 434.801 gedung dan bangunan, serta 391.084 jalan, irigasi dan jaringan yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015.
"Sebagai bentuk akuntabilitas, telah kami sampaikan kepada Ketua BPK pada 15 Oktober 2018," kata Sri Mulyani.
Selanjutnya, BPK akan memeriksa secara rinci aset-aset milik negara tersebut. "Pemeriksaan BPK atas penilaian kembali BMN ini sangat penting agar nilai revaluasinya valid, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
3. BPK apresiasi penghitungan kembali Barang Milik Negara
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan BPK sendiri mengapresiasi upaya pemerintah yang menilai kembali atau revaluasi BMN dalam dua tahun terakhir. Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar mengatakan, penghitungan BMN merupakan bagian dari Perpres 75/2017 tentang Penilaian Kembali BMN dan Daerah.
"Perpres itu tindak lanjut hasil rapat dengan menteri keuangan yang meminta agar pemerintah revaluasi BMN yang digunakan kembali sebagai untuk underlying surat berharga syariah negara," kata Bahrullah di acara yang sama.
Baca Juga: Kemenkeu Gelar Lelang, Kesempatan Memiliki Barang Petinggi Negeri Nih
4. Revaluasi ini penting untuk penilaian aset yang akuntabel
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan Penilaian kembali BMN tersebut, kata Bahrullah, penting untuk mewujudkan penilaian aset negara yang akuntabel dan sesuai dengan nilai kewajaran. Pemeriksaan BPK atas penilaian kembali BMN nantinya akan berdampak signifikan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018.
"Kami sudah memberikan dukungan kepada menteri keuangan. BPK menyampaikan penilaian kembali BMN ini agar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku secara nasional sesuai prinsip akuntansi," ujar Bahrullah.
Baca Juga: Maju Capres, Prabowo Janji Kembalikan Aset Negara