TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Video Tukar Uang Rp75 Ribu 100 Lembar, Bisa Buat Transaksi?

Sekarang bisa tukarkan uang Rp75 ribu hingga 100 lembar

Penukaran uang Rp75 ribu. IDN Times/Debbie Sutrisno

Jakarta, IDN Times - Sebuah video penukaran uang pecahan Rp75 ribu sebanyak 100 lembar viral di TikTok. Pembuat video mempertanyakan apakah uang peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia tersebut bisa dipergunakan untuk transaksi.

"Guys mau nanya, uang ini bisa dipakai transaksi kan? Aku random banget ngetuker 100 lembar," kata akun TikTok @hannah.montbaker dalam video yang diunggah pada Kamis (25/3/2021).

"Trus ceritanya aku telpon mama aku buat pamer uang baru terus katanya uang ini hanya untuk souvenir dan ga bisa dipakai transaksi," imbuhnya.

Hingga Senin (29/3/2021), video menukarkan uang Rp7,5 juta ke pecahan Rp75 ribu itu telah ditonton lebih dari 2,1 juta kali. Video disukai 70,4 ribu pengguna TikTok.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Ditjen Dikti Kemendikbud Panggil CPNS 2019?

1. Beragam komentar warganet

Selain banyak disukai, video tersebut juga mendapatkan 2.812 komentar. Ada beragam komentar yang diberikan warganet.

"semoga lebaran ada yang ngasih duit thr nya ini aamiin," tulis akun @alykmlaaa.

"gara2 duit ini yg biasa dapet cepek jd rugi," kata akun @deijikkoch08.

Selain itu, ada pula warganet yang ikut menjelaskan bahwa uang Rp75 ribu bisa digunakan untuk transaksi.

"bisa aja (untuk transaksi), tapi nilainya sebagai barang koleksi lebih besar dari nilai tertera," ujar akun @davidshh.

Baca Juga: Viral Mobil Bayar Tol Pake Stiker RFID, Ini Respons Jasa Marga

2. BI tegaskan uang Rp75 ribu adalah alat transaksi yang sah

Peluncuran uang Rp75 ribu edisi Peringatan Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia. YouTube/Bank Indonesia

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menegaskan uang pecahan Rp75 ribu bisa dipergunakan untuk transaksi jual beli. Sebab, uang edisi khusus itu merupakan alat pembayaran yang sah.

"UPK 75Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Erwin.

Penerbitan uang Rp75 ribu bertepatan dengan HUT ke-75 RI. Uang ini sebagai simbol kebangkitan dan optimisme Indonesia dalam menghadapi tantangan, termasuk dampak pandemik COVID-19.

Makna yang tertuang dalam uang Rp75 ribu adalah mensyukuri kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia, memperteguh kebinekaan dan menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Bocah Pemulung Meninggal karena Kelaparan di Depok  

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya