TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Larangan Ekspor CPO Bisa Rugikan Petani dan Ganggu Pemulihan Ekonomi 

Pemerintah diminta untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini

Stok minyak goreng kemasan di Indomaret Kemang, Jakarta Selatan tersedia usai HET dicabut. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), menilai pelarangan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya sejak 28 April 2022 lalu, bisa mendistorsi pasar, merugikan petani, dan mengganggu pemulihan ekonomi.

“Ekspor CPO dan turunannya punya porsi yang sangat besar dalam total ekspor Indonesia. Benar bahwa konsumsi hanya digeser dari pasar ekspor ke pasar domestik, tapi nilainya akan jauh lebih kecil. Dengan pelarangan eskpor, PDB kita akan turun. Dengan demikian proses pemulihan ekonomi dari hantaman Covid-19 akan terganggu,” kata Board Member CIPS Arianto Patunru, melalui siaran pers yang diterima IDN Times.

Ia melanjutkan, kebijakan tersebut nantinya akan mengakibatkan banjir stok sawit domestik, yang juga akan berakibat pada harga buah tandan segar yang terjun bebas dan tentunya membuat petani kelapa sawit merugi. 

Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor CPO, Harga Minyak Goreng Bisa Turun? 

Baca Juga: [BREAKING] Berubah, Larangan Ekspor Berlaku CPO dan Semua Turunannya

1. Harga CPO global ikut naik dan citra Indonesia akan buruk

Freepik.com/ruksutakarn

Arianto juga menekankan dampak kebijakan ini terhadap perekonomian global. Indonesia adalah ekportir utama CPO, sehingga menurut dia, berkurangnya supply CPO menyebabkan kenaikan harga CPO global. Hal ini akan menciptakan potensi adanya pengaduan ke World Trade Organization (WTO)  atau organisasi perdagangan dunia dan bahkan retaliasi (tuntutan) oleh mitra dagang.

“Ujung-ujungnya, ia memberi kesan buruk atas perilaku Indonesia dalam pergaulan internasional. Padahal, Presidensi Indonesia pada G20 adalah peluang strategis untuk mempromosikan pemulihan ekonomi global,” sambungnya.

Baca Juga: Deretan Dampak dari Larangan Ekspor Minyak Goreng, Berlaku Kamis Ini!

2. Pemerintah bisa pertimbangkan kebijakan pajak ekspor

Jokowi menemukan harga minyak goreng di sejumlah pasar di Yogyakarta tinggi, atau melebihi harga eceran tertinggi (HET). (dok. YouTube Sekretariat Presiden)

CIPS berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan yang mungkin lebih efektif diterapkan untuk mengendalikan harga minyak goreng yaitu dengan memberlakukan pajak ekspor untuk Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein.

Pengenaan pajak ekspor, menurutnya, lebih baik daripada Domestic Market Obligation (DMO), apalagi pelarangan ekspor secara total. Sebab, pengenaan pajak ekspor dapat memunculkan pemasukan untuk negara.

"Sementara DMO susah diawasi, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Namun, kalau memang harus menerapkan DMO, perlu transparansi dan pengawasan yang ketat," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya