TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Gratiskan Biaya Pemasangan Listrik, Cek Syarat Penerimanya

Ada kewajiban yang harus ditaati penerima bantuan

Petugas PLN memeriksa keandalan jaringan listrik. (dok. PLN)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL).

Bantuan pemasangan listrik baru ini ditujukan bagi rumah tangga tidak mampu. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan pasang baru listrik.

Baca Juga: Cara Daftar dan Rincian Biaya Pasang Baru Listrik, Mudah Banget!

Baca Juga: Daftar Golongan Tarif Listrik yang Akan Naik, Rumah Kamu Termasuk? 

1. Syarat menjadi penerima bantuan pasang baru listrik

Ilustrasi listrik (ANTARA FOTO/Rahmad)

Di bawah merupakan beberapa persyaratan yang terdapat dalam pasal 3 Permen Nomor 3 Tahun 2022.

  • Belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero).
  • Berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan.
  • Terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 
  • Berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal .
  • Berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL .

Baca Juga: Cara Membeli Token Listrik melalui  Shopee

2. Ragam bantuan program pemasangan listrik gratis

Petugas PLN siaga menjaga keandalan jaringan listrik di wilayah Jateng. (dok. PLN)

Sementara dalam pasal 7 aturan ini dijelaskan bahwa ada beberapa bantuan pemasangan listrik yang diberikan bagi rumah tangga tidak mampu.

  1. Pemasangan instalasi tenaga listrik.
  2. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik.
  3. Penyambungan baru.
  4. Pengisian token listrik perdana.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya