Pemerintah Gratiskan Biaya Pemasangan Listrik, Cek Syarat Penerimanya
Ada kewajiban yang harus ditaati penerima bantuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL).
Bantuan pemasangan listrik baru ini ditujukan bagi rumah tangga tidak mampu. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan pasang baru listrik.
Baca Juga: Cara Daftar dan Rincian Biaya Pasang Baru Listrik, Mudah Banget!
Baca Juga: Daftar Golongan Tarif Listrik yang Akan Naik, Rumah Kamu Termasuk?
1. Syarat menjadi penerima bantuan pasang baru listrik
Di bawah merupakan beberapa persyaratan yang terdapat dalam pasal 3 Permen Nomor 3 Tahun 2022.
- Belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero).
- Berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan.
- Terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
- Berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal .
- Berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL .