Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Apakah kamu tahu soal istilah alat bayar sah? Di Indonesia, yang paling lazim sebagai alat pembayaran yang sah adalah berupa uang yakni rupiah.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan, alat pembayaran berupa uang yang secara resmi diterbitkan oleh pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).
Tapi, alat bayar sah ternyata bukan hanya itu lho. Seiring dengan perkembangan teknologi hingga saat ini, uang kertas atau uang koin sebagai media untuk melakukan transaksi sudah bisa digantikan dengan pembayaran nontunai.
Untuk mengetahui alat pembayaran yang sah saat ini, mari simak penjelasan berikut.
Baca Juga: 8 Cara Cek Saldo dan Top Up E-Money Mandiri, Praktis Banget!
1. Aturan soal alat bayar sah
Ilustrasi pembayaran nontunai. (ShutterStock/Chaay_Tee) Rupiah adalah uang yang secara resmi diterbitkan pemerintah dan ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai alat pembayaran yang sah.
Tidak hanya berupa uang tunai kertas atau logam, dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang Indonesia (rupiah), Bank Indonesia yang merupakan bank sentral di Indonesia juga sudah mengatur dan menetapkan alat-alat pembayaran yang sah.
Baca Juga: Mirip Banget! Ini 3 Perbedaan Uang dan Mata Uang
2. Jenis-jenis alat bayar sah dan metode pembayarannya
ilustrasi mata uang digital (IDN Times/Aditya Pratama) Berikut adalah dan alat pembayaran yang sah menurut Bank Indonesia :
1. Cek
Jenis alat bayar sah yang pertama adalah cek, cek merupakan secarik kertas yang digunakan untuk menjadi bukti untuk suatu bank agar dapat mencairkan dana dari nasabah pada orang yang namanya tertera di dalam cek tersebut.
2. Giro
Perbedaan giro dan cek adalah giro digunakan untuk memindahkan uang dari nasabah pemberi kepada nasabah penerima yang tertulis di atas kertas tersebut. Proses menggunakan giro maka pembayaran akan terjadi lebih cepat, apalagi bila transaksi dilakukan dalam jumlah uang yang cukup besar.
3. Kartu Kredit
Alat bayar ini menggunakan metode hutang pada suatu bang terlebih dahulu dan menggunakannya, yang kemudian harus dibayarkan di kemudian hari.
4. Kartu Debit
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Selain kartu kredit terdapat kartu debit sebagai alat pembayaran sah. Perbedaannya adalah kartu debit berbasis saldo yang dimiliki nasabah yang diterbitkan pihak bank sebagai alat pembayaran sah. Terdapat beberapa macam jenis kartu debit dengan limit tertentu per transaksi.
5. E-money atau uang elektronik
Saat ini jenis alat pembayaran sah non tunai berupa uang elektronik semakin populer dan banyak digunakan sejak beberapa tahun terakhir. Uang elektronik dapat digunakan sebagai alat bayar sah dalam nominal yang sangat kecil sehingga membuat nasabah menjadi lebih nyaman untuk berbelanja atau transaksi kebutuhan sehari-hari, seperti membeli pulsa atau kuota internet, membayar paket dan e-toll.
6. Sistem Transfer Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI - RTGS)
7. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
8. Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU)
Baca Juga: 7 Pilihan Aplikasi E-Money di Indonesia, Kamu Paling Suka yang Mana?
Begitulah penjelasan tentang alat bayar sah. Dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian dari alat bayar sah adalah sebuah media pembayaran yang dapat digunakan dalam bertransaksi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Jenis yang mana pilihanmu?