TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa Itu Pengampu dan Bagaimana Tugasnya?

Pahami pula tentang pengampuan

ilustrasi orang sakit yang membutuhkan pengampu (unsplash.com/Alexander Grey)

Seseorang yang sedang dalam keadaan sakit tentu membutuhkan pendamping yang bisa dipercaya untuk membantu mengurus kebutuhannya. Terkadang, tidak sebatas pada kebutuhan sehari-hari, namun juga hal-hal yang sangat penting seperti pengelolaan properti dan harta benda.

Secara hukum, seseorang yang diamanati untuk menjaga dan mendampingi orang sakit atau anak disebut sebagai pengampu. Namun, kali ini kita kita akan membahas konteks pengampu terkait pihak yang menjaga dan mengurus harta kekayaan seseorang.

Pada artikel ini, disajikan rangkuman tentang tugas pengampu dan pengampunan tersebut.

Baca Juga: Mengenal Pengakuran Intern dan Tujuannya

1. Pengertian pengampu

ilustrasi pengampu (unsplash.com/Amy Hirschi)

Melansir Investopedia, pengampu atau guardian merupakan seorang wali yang telah diberi tanggung jawab hukum untuk mengasuh anak atau orang dewasa yang tidak memiliki kemampuan untuk mengasuh diri sendiri. Ketika tugasnya juga termasuk mengelola keuangan anak atau orang dewasa, pengampu disebut sebagai konservator.

Pengampu bisa seorang individu atau perorangan, maupun lembaga yang ditunjuk oleh keluarga atau pengadilan untuk menangani urusan kebutuhan hidup, harta dan properti dari orang yang tidak mampu mengurus kepentingan dan kekayaannya sendiri.

Pengampu juga tunduk pada pengawasan oleh pengadilan. Tidak jarang diminta menyiapkan laporan keuangan yang mendokumentasikan pengelolaan keuangan serta terlibat dengan wasiat dari pengampuan (pihak yang diwakili oleh pengampu).

2. Tugas-tugas pengampu

ilustrasi pengampu (unsplash.com/Kenny Eliason)

Selain yang sudah dijelaskan di atas, bahwa tugas pengampu adalah menangani urusan pengampuan, ada juga tugas lain, yaitu:

  • melakukan pengurusan pribadi berupa kekayaan dan harta dari pihak yang diampu;
  • hanya melakukan tugas pengampuan, tidak melakukan pemberesan;
  • beberapa tugas seperti membuat daftar inventarisasi harta pailit tidak dilakukan oleh pengampu, melainkan oleh kurator.

Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Ahli Waris, Ketentuan, dan Langkah-Langkah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya