Apa yang Dimaksud dengan Pembayaran di Muka Standar?
Pembayaran ini berkaitan dengan hipotek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pembayaran merupakan sebuah bentuk kewajiban yang harus dilunasi dengan memberikan sejumlah dana, atas jasa atau barang yang telah didapatkan. Dalam dunia finansial, terdapat banyak jenis metode pembayaran yang dapat diterapkan, salah satunya yaitu pembayaran di muka standar.
Meski sama-sama pembayaran di muka, namun pada pembayaran di muka standar memerlukan benda atau objek yang digunakan sebagai jaminan. Agar lebih paham, simak penjelasan berikut, yuk!
Baca Juga: Mengenal Jenis Pembiayaan dengan Utang
1. Pengertian pembayaran di muka standar
Pembayaran di muka standar adalah pembayaran yang dijamin dengan hipotek. Menurut Pasal 1162 KUH Perdata, hipotek sendiri adalah hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.
OJK mengartikannya sebagai pembayaran di muka dalam surat berharga yang memiliki jaminan hipotek, di mana nominalnya disesuaikan dengan jumlah pembayaran di muka yang sudah disepakati setiap bulan terhadap saldo pokok pinjaman hipotek yang belum terbayar. Lalu, untuk bunga yang tertunggak tiap bulannya, dimasukkan sebagai pinjaman hipotek baru.
Baca Juga: Rusia Godok Rencana Penggunaan Kripto untuk Pembayaran Internasional