Apa yang Dimaksud dengan Pengaturan Harta dalam Perusahaan?
Dilakukan ketika perusahaan dilikuidasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Harta adalah semua benda, baik konkrit maupun abstrak yang memiliki nilai moneter yang dimiliki oleh seseorang maupun lembaga atau organisasi. Jadi, harta tidak selalu mengenai uang, semua hal yang bernilai merupakan bagian dari harta.
Bagi perusahaan atau organisasi, harta atau aset dapat berupa kas, inventaris, saham, hingga paten atau aset tak berwujud. Ketika perusahaan mengalami likuidasi, maka harta peru diatur ulang kepemilikannya. Penjelasan tentang pengaturan harta tersebut bisa kamu simak di bawah ini.
Baca Juga: Bank dalam Likuidasi: Pengertian, Contoh dan Prosesnya
1. Pengertian pengaturan harta
Menurut OJK, pengaturan harta adalah pembagian harta suatu perusahaan yang dilukuidasi kepada pihak yang memiliki hak sesuai dengan prioritas dan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Jadi, sebelum perusahaan memberitahukan kepada menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar, urusan pembagian harta kekayaan harus sudah diselesaikan terlebih dahulu.
Baca Juga: Utang Pemerintah Membengkak, Nyaris Rp7.500 Triliun di Oktober 2022