TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembayaran Minimum: Jenis-Jenis dan Dampaknya

Bisa berpotensi kena overlimit

Ilustrasi kartu kredit (pexels.com/energipic)

Pembayaran minimum merupakan jenis pembayaran yang diberikan kepada pelanggan yang menggunakan akun kredit bergulir atau revolving. Bank menyediakan kartu kredit dengan pilihan fasilitas pembayaran minimum, agar menghindari keterlambatan bayar oleh nasabah kartu kredit.

Nah, bagaimana pembayaran bulanan minimum pada kartu kredit dan apa saja jenis-jenisnya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: 3 Pengaruh Kartu Kredit dan Pay Later pada Kredit Skor Pribadi

1. Berlaku untuk nasabah akun kredit revolving

Pexels/AndreaPiacquaddio

Nasabah kartu kredit yang memilih pembayaran minimum hanya perlu membayar 10 persen dari total tagihan sebelum tanggal jatuh tempo. Fasilitas pembayaran minimum ini diberikan kepada nasabah dengan akun kredit revolving.

Berbeda dengan rekening kredit non-revolving, rekening kredit revolving menawarkan pembayaran bulanan minimum yang lebih rendah kepada nasabah, dibandingkan dengan jadwal pembayaran standar yang dihitung untuk kredit non-revolving.

Namun, nasabah yang hanya melakukan pembayaran minimum setiap bulannya pada kartu kredit, akan dikenakan biaya bunga yang lebih tinggi. Selain itu, pelunasannya juga membutuhkan waktu lebih lama daripada nasabah yang membayar lebih dari minimum setiap bulan.

2. Jenis-jenis pembayaran minimum kartu kredit

ilustrasi kartu kredit (unsplash.com/Pickawood)

Terdapat beberapa pembayaran yang dikategorikan sebagai pembayaran minimum, yaitu:

1. Pembayaran 10 persen dari total tagihan
Pelanggan hanya perlu membayar sejumlah 10 persen dari total tagihan yang tercetak. Misalnya, tagihan pada kartu kredit kamu setiap bulannya adalah Rp2.000.000. Jika kamu menggunakan pembayaran jenis ini, maka hanya perlu melakukan pembayaran sebesar Rp200.000.

2. Pembayaran di atas 100 persen namun tidak penuh
Kamu juga dapat memilih pembayaran di atas 10 persen, namun tidak mencapai total penuh tagihan. Namun, pembayaran jenis ini tetap menimbulkan adanya bunga saat pembayaran. Misalnya, tagihan kartu kredit sebesar Rp2.000.000, maka pembayaran yang disetorkan sebesar Rp1.600.000.

3. Pembayaran parsial setelah jatuh tempo
Pada jenis pembayaran ini, kamu melakukan pembayaran separuh, di mana pada pembayaran kedua atau ketiga dilakukan setelah jatuh tempo. Misalnya, tagihan kartu kredit sebesar Rp2.000.000 dengan jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulan. Pada tanggal 5, kamu melakukan pembayaran sebesar Rp1.000.000, sementara sisanya dibayarkan setelah tanggal 11. Maka, jenis pembayaran ini dikategorikan sebagai pembayaran minimum.

Baca Juga: Mau Ajukan Kredit Tanpa Agunan buat Menikah? Pahami Dulu Hal Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya