TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Demi Kemudahan Perizinan, Kementan Sosialisasi Perpu No 2 Tahun 2022 

Kemudahan perizinan berusaha pada subsektor perkebunan

Sekretariat Direktorat Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto. (Dok. Kementan)

Jakarta, IDN Times – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengubah beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Hal ini berdampak cukup signifikan terhadap peraturan-peraturan di lingkup subsektor perkebunan.

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh stakeholders memiliki pandangan dan pemahaman yang sama terhadap seluruh peraturan subsektor perkebunan yang terdampak dengan terbitnya Perpu ini.

Sekretariat Direktorat Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto, mengungkapkan tujuan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha pada budi daya pertanian skala tertentu.

Baca Juga: Jelang Ramadan dan Lebaran, Kementan Pastikan Bawang Merah Melimpah

1. Kementan menerapkan konsep kemudahan berusaha

Sekretariat Direktorat Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto. (Dok. Kementan)

Selain itu, penyederhanaan dalam pertimbangan penetapan batasan luas lahan untuk usaha perkebunan, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dan pelepasan varietas perbenihan perkebunan.

"Perpu ini adalah pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengamanatkan mekanisme penetapan jenis Perizinan Berusaha di Indonesia dengan menggunakan Pendekatan Berbasis Risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap menggunakan Sistem OSS," ujar Heru melalui keterangan resminya, Rabu (8/3/2023).

Heru menambahkan, Kementerian Pertanian memangkas sejumlah perizinan berusaha, menerapkan konsep kemudahan berusaha dan memberi perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, kemudahan perizinan berusaha akan diimbangi dengan penguatan pengawasan di lapangan. 

2. UU Cipta Kerja mengatur kemudahan penerbitan perizinan berusaha dan menguatkan pengawasan

Perkebunan karet. (Dok. Ditjen Perkebunan Kementan)

Dengan demikian, pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tidak melakukan tindakan di luar aturan yang ada. Selanjutnya sosialisasi ini dilakukan untuk menumbuhkan peran aktif dan partisipasi seluruh stakeholders perkebunan terhadap proses penerbitan regulasi baru subsektor perkebunan.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Organisasi Kepegawaian Hukum dan Humas Ditjen Perkebunan, Hadi Dafenta, menyampaikan bahwa UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terdapat 33 Pasal dari 118 Pasal yang terdampak dalam UU Cipta Kerja, salah satunya pasal 58 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. 

"Pada dasarnya, UUCK mengatur kemudahan penerbitan perizinan berusaha dan menguatkan pengawasan," ujar Hadi.

Baca Juga: Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian, Kementan Gandeng APIP dan APH

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya