Usai Marah-marah soal Impor, Jokowi Teken Inpres Produk Dalam Negeri
Kontrak kerja sama wajib pakai produk dalam negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Inpres yang ditujukan kepada para Menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Jaksa Agung, TNI, Kapolri, dan para pimpinan tingkat daerah itu diteken Jokowi pada Rabu, (30/3/2022).
Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta para jajarannya di lingkungan kementerian/lembaga (K/L) hingga pemda untuk menggunakan produk dalam negeri.
“Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan Minimal 40 persen,” bunyi poin delapan dalam Inpres tersebut, dikutip Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Jokowi Marah Pengadaan Barang Masih Impor, Ketua KPK Beri Respons Ini
Baca Juga: Jokowi: Uang Rakyat Kok Dibelikan Barang Impor, Kita Gimana Sih?
1. Kontrak kerja sama wajib pakai produk dalam negeri
Jokowi juga meminta agar setiap kementerian/lembaga mencantumkan wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk hasil UMKM, koperasi, atau industri kecil dalam setiap kontrak kerja sama.
“Mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi/Industri Kecil dan Menengah/Artisan pada semua kontrak kerja sama,” kata dia.
Baca Juga: Jokowi Geram: Jangan Lagi Pengadaan Barang Pemerintah dengan Impor!