TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usai Marah-marah soal Impor, Jokowi Teken Inpres Produk Dalam Negeri 

Kontrak kerja sama wajib pakai produk dalam negeri

Presiden Joko "Jokowi" Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Inpres yang ditujukan kepada para Menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Jaksa Agung, TNI, Kapolri, dan para pimpinan tingkat daerah itu diteken Jokowi pada Rabu, (30/3/2022).

Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta para jajarannya di lingkungan kementerian/lembaga (K/L) hingga pemda untuk menggunakan produk dalam negeri.

“Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan Minimal 40 persen,” bunyi poin delapan dalam Inpres tersebut, dikutip Kamis (31/3/2022).

Baca Juga: Jokowi Marah Pengadaan Barang Masih Impor, Ketua KPK Beri Respons Ini 

Baca Juga: Jokowi: Uang Rakyat Kok Dibelikan Barang Impor, Kita Gimana Sih?

1. Kontrak kerja sama wajib pakai produk dalam negeri

https://www.setneg.go.id

Jokowi juga meminta agar setiap kementerian/lembaga mencantumkan wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk hasil UMKM, koperasi, atau industri kecil dalam setiap kontrak kerja sama.

“Mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi/Industri Kecil dan Menengah/Artisan pada semua kontrak kerja sama,” kata dia.

2. Kementerian/lembaga diminta kolaborasi

Ilustrasi pengrajin kain/produk umkm (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Selain itu, dalam poin empat belas, Jokowi meminta kementerian lembaga melakukan kolaborasi dengan memberdayakan UMKM sehingga produk dalam negeri dapat menjadi bagian dari rantai pasokan global.

“Melakukan kolaborasi KementerianfLembaga dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dengan mengupayakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi menjadi bagian dari rantai pasok industri global,” kata Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Geram: Jangan Lagi Pengadaan Barang Pemerintah dengan Impor!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya