TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Ingatkan REI soal Kualitas Rumah Subsidi: Jangan Banjir

Jokowi ingatkan sumur juga jangan sampai kering

Presiden Joko (Jokowi) Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Presiden Jokowi hadir dalam pembukaan Musyawarah Nasional Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (Munas REI) ke-XVII Tahun 2023 di Jakarta. Dalam pidatonya, Jokowi mengingatkan REI untuk menjaga kualitas rumah subsidi.

Jokowi meminta pengusaha real estate untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah terkait program sejuta rumah (PSR).

"Saya juga minta pada kesempatan yang baik ini, kepada REI untuk terus memperkuat kolaborasi dan pemerintah bantu rakyat kecil, untuk memiliki hunian sehat dan layak dengan program sejuta rumah," ujar Jokowi, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Naik: Pengembang Senang, Konsumen Muram

Baca Juga: Catat! Harga Rumah Subsidi di Jateng Naik Rp162 Juta, Segini Cicilannya

1. Jokowi ingatkan agar rumah subsidi tidak banjir

Presiden Jokowi saat berbincang santai sambil menyantap bakso dengan tim IDN Times di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (25/11/2022). (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Dalam kesempatan itu, Jokowi meminta kepada pengusaha real estate untuk memperhatikan dampak linkungan pembangunan rumah sibsidi. Salah satunya agar tidak terjadi banjir.

"Jangan sampai setelah ada pembangunan sebuah kawasan perumahan, misalnya kampung di dekatnya air sumurnya kering, area kampungnya jadi banjir. Tolong betul-betul dilihat, (tempat pembuangan) sampahnya juga tolong disiapkan di kawasan-kawasan perumahan," kata dia.

2. Harga rumah subsidi tahun 2023 naik

Ilustrasi rumah subsidi. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono resmi menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak pada 2023 dan 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.

Kepmen PUPR tersebut berisi tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang telah ditandatangi Menteri PUPR tertanggal 23 Juni 2023.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya