Jokowi Terbitkan PP 23, Direksi Wajib Tanggung Jawab Bila BUMN Rugi
Aturan tersebut tak berlaku bila direksi lakukan pengawasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, tentang pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 8 Juni 2022. Dalam PP tersebut di Pasal 27 disebutkan, anggota direksi harus bertanggung jawab apabila BUMN merugi.
"Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan," tulis PP tersebut dikutip IDN Times, Senin (13/6/2022).
Baca Juga: Jumbo! Laba Bersih BUMN 2021 Tembus Rp126 Triliun
Baca Juga: BRI Raih Laba Terbanyak BUMN, Anggota DPR Minta Erick Beri Reward
1. Tak ikut bertanggung jawab bila sudah melakukan pengawasan dengan baik
Meski demikian, di Pasal 27 ayat 2a dijelaskan, anggota direksi tidak perlu bertanggung jawab apabila sudah melakukan pengawasan dengan baik, namun BUMN tetap merugi. Berikut bunyi Pasal 2a.
(2a) Setiap anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.