TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Terbitkan PP 23, Direksi Wajib Tanggung Jawab Bila BUMN Rugi

Aturan tersebut tak berlaku bila direksi lakukan pengawasan

Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas evaluasi mudik Lebaran 2022 (dok. Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, tentang pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 8 Juni 2022. Dalam PP tersebut di Pasal 27 disebutkan, anggota direksi harus bertanggung jawab apabila BUMN merugi.

"Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan," tulis PP tersebut dikutip IDN Times, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Jumbo! Laba Bersih BUMN 2021 Tembus Rp126 Triliun 

Baca Juga: BRI Raih Laba Terbanyak BUMN, Anggota DPR Minta Erick Beri Reward

1. Tak ikut bertanggung jawab bila sudah melakukan pengawasan dengan baik

Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Meski demikian, di Pasal 27 ayat 2a dijelaskan, anggota direksi tidak perlu bertanggung jawab apabila sudah melakukan pengawasan dengan baik, namun BUMN tetap merugi. Berikut bunyi Pasal 2a.

(2a) Setiap anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

2. Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN juga harus tanggung jawab

Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas evaluasi mudik Lebaran 2022 (dok. Sekretariat Presiden)

Selain itu, dalam Pasal 59 juga disebutkan, komisaris dan dewan pengawas harus bertanggung jawab apabila BUMN merugi. Berikut isi Pasal 59.

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2a) Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan/Perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan/ Perum;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya