TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendagri Dukung Beli Migor Curah Pakai NIK atau PeduliLindungi

Kemendagri sudah koordinasi dengan Luhut

Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo (IDN Times/Ilman Nafian)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo mengaku mendukung rencana pembelian minyak goreng (curah) menggunakan NIK atau aplikasi PeduliLindungi. Menurutnya, kebijakan tersebut juga sudah dibahas bersama Menteri Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Sebenarnya kalau soal itu sih kita (dukung), ini kan kebijakan dari rapat dipimpin oleh Pak Menko (Luhut), kalau itu prosesnya bisa dilaksanakan bisa berjalan baik," ujar Wempi saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022).

"Prinsipnya kemendagri kita siap mendukung apa yang menjadi kebijakan," sambungnya.

Baca Juga: Pengumuman! 2 Minggu Lagi Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi

Baca Juga: Catat nih! Cara Beli Migor Curah Rp14 Ribu lewat PeduliLindungi 

1. Pemerintah sosialisasikan pembelian migor curah pakai PeduliLindungi selama 2 pekan

Minyak goreng curah di Pasar Pasir Gintung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Sebelumnya, Pemerintah telah memulai sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) seharga Rp14 ribu per liter.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sosialisasi itu akan dilakukan selama 2 minggu ke depan. Setelah itu, barulah penggunaan aplikasi PeduliLindungi dilaksanakan.

"Nantinya setelah masa sosialisasi dan transisi selama dua minggu selesai, barulah seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Luhut dikutip dari keterangan resmi, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Beli Migor Curah Rp14 Ribu Dibatasi, Anak Buah Luhut: Bisa Pinjam NIK

2. Masyarakat masih bisa beli migor curah Rp14 ribu per liter dengan tunjukkan KTP

Ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Selama masa sosialisasi dan transisi, masyarakat masih dapat melakukan pembelian MGCR seharga Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kg dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pembelian bisa dilakukan di toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0) atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

“Nantinya kita akan lihat bagaimana sistem ini berjalan melalui evaluasi dan monitoring yang kita adakan rutin. Kita juga akan mendengarkan banyak masukan dari pengecer dan pembeli pada masa sosialisasi ini demi mempermudah akses bagi keduanya,” ujar Luhut.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya