Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat Bisa Pakai Antigen Jika Sudah Vaksin
Penumpang pesawat wajib cantumkan NIK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 tahun 2021. SE tersebut berisi tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemik COVID-19.
SE tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (11/8/2021). Dalam SE itu mengatur tentang penumpang moda transportasi umum wajib membawa surat vaksinasi COVID-19.
“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran persnya, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal, Epidemiolog UI: Saya Dukung
1. Perjalanan pesawat di Jawa-Bali cukup tunjukkan surat antigen negatif COVID 1x24 jam
Aturan terbaru ini berisi mengenai penumpang pesawat yang melakukan perjalanan di kota/kabupaten wilayah Jawa-Bali yang sudah vaksinasi COVID-19 cukup menunjukkan surat negatif COVID-19 antigen 1x24 jam. Adapun, ketentuan yang diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021.
Berikut rinciannya:
1. Mobilitas di wilayah Jawa-Bali level Kabupaten/Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa-Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah:
a) Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
b) Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
2. Sementara ketentuan untuk perjalanan level Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah non Jawa-Bali dibuat berdasar InMendagri No. 31 dan 32 Tahun 2021, diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan:
a) Mobilitas ke wilayah Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali: Untuk semua level (1,2,3, dan 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama. Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level. Dan moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.
3. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara
Editor’s picks
Baca Juga: Syarat Wajib Perjalanan, Begini Cara Download Sertifikat Vaksin COVID