TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengumuman! Tarif Ojol Bakal Diputuskan Gubernur, Bukan Lagi Kemenhub

Penyeasuaian batas atas dan batas bawah biaya jasa

Ilustrasi ojek (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno menegaskan bahwa penetapan tarif ojek online (ojol) di berbagai wilayah akan ditentukan langsung oleh Gubernur sesuai kewenangan wilayah operasi.

Selama ini penetapan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) masih ditetapkan oleh Kemenhub. Nantinya, pascarevisi tersebut kewenangan dari Kemenhub hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa yang dimaksud.

“Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas biaya jasa,” kata Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Selasa, di Jakarta.

Baca Juga: Subsidi Ojol dan Tarif Angkutan Bisa Tekan Inflasi di Sumsel

Baca Juga: Kemenhub Dapat Anggaran Rp33 Triliun Tahun Depan, Buat Apa Saja? 

1. Revisi Peraturan Menteri dalam proses pengundangan di Kemenkumham

Ilustrasi Ojek Online (IDN Times/Mardya Shakti)

Menteri melalui Direktorat Jenderal akan melakukan sosialisasi atas pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Gubernur nantinya juga akan bertanggungjawab untuk melakukan sosialisasi.

Saat ini, revisi peraturan tersebut tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

“Besaran biaya jasa yang telah ditetapkan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya oleh Gubernur. Penyesuaian PM ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.

2. Terdapat pula perubahan di Kepmenhub 667 Tahun 2022

(Ilustrasi aplikasi ojek online GoJek) ANTARA FOTO/Asprilia Dewi Adha

Lebih lanjut, Hendro menyampaikan bahwa ada pula perubahan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat berbasis aplikasi yang ditandatangi pada 7 September 2022.

Penyesuain tersebut menjadi KP Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022 yang berisikan tentang ketentuan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung mengenai biaya sewa penggunaan aplikasi 15 persen paling tinggi.

Baca Juga: Mahasiswa Order Fiktif, Puluhan Ojol di Bantul Rugi Rp6,8 Juta 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya