Pengumuman! Tarif Ojol Bakal Diputuskan Gubernur, Bukan Lagi Kemenhub
Penyeasuaian batas atas dan batas bawah biaya jasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno menegaskan bahwa penetapan tarif ojek online (ojol) di berbagai wilayah akan ditentukan langsung oleh Gubernur sesuai kewenangan wilayah operasi.
Selama ini penetapan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) masih ditetapkan oleh Kemenhub. Nantinya, pascarevisi tersebut kewenangan dari Kemenhub hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa yang dimaksud.
“Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas biaya jasa,” kata Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Selasa, di Jakarta.
Baca Juga: Subsidi Ojol dan Tarif Angkutan Bisa Tekan Inflasi di Sumsel
Baca Juga: Kemenhub Dapat Anggaran Rp33 Triliun Tahun Depan, Buat Apa Saja?
1. Revisi Peraturan Menteri dalam proses pengundangan di Kemenkumham
Menteri melalui Direktorat Jenderal akan melakukan sosialisasi atas pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Gubernur nantinya juga akan bertanggungjawab untuk melakukan sosialisasi.
Saat ini, revisi peraturan tersebut tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.
“Besaran biaya jasa yang telah ditetapkan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya oleh Gubernur. Penyesuaian PM ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.
Baca Juga: Mahasiswa Order Fiktif, Puluhan Ojol di Bantul Rugi Rp6,8 Juta