TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perairan Nias Utara Tercemar Aspal Mentah, Ini Tindakan KKP

Kapal MT AASHI tumpahkan 3.595 metrik ton aspal mentah

Kondisi Kapal MT AASHI yang mengalami pecah lambung kanan di perairan Nias Utara, Sumatra Utara. (Diskominfo Nias Utara)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjuti kasus tumpahan aspal mentah yang mencemari Perairan Nias Utara, Kecamatan Tugala Oyo, Sumatra Utara. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), pencemaran tersebut terjadi karena adanya tumpahan aspal mentah dari kandasnya Kapal MT AASHI sejak 11 Februari 2023.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal MT AASHI kandas dikarenakan cuaca buruk dan kemudian terjadi kebocoran pada bagian lambung kapal. Saat ini kondisi kapal 70 persen telah terendam air," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin saat meninjau langsung lokasi pencemaran di Nias Utara (24/02/2023).

Baca Juga: KKP Hentikan 2 Proyek Reklamasi di Kepri karena Tak Kantongi Izin

Baca Juga: Menteri KKP: Ada yang Lobi Pemerintah Supaya Cantrang Diizinkan Lagi

1. Pemantauan melalui citra satelit

Kondisi Kapal MT AASHI yang mengalami pecah lambung kanan di perairan Nias Utara, Sumatra Utara. (Diskominfo Nias Utara)

Dirjen Adin, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan melalui citra satelit dan udara menggunakan armada pengawasan udara atau airbone surveillance.

Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan fakta bahwa gumpalan aspal mentah sebanyak 3.595 metrik ton ditemukan di wilayah perairan pulau Nias. Radiusnya kurang lebih di 5,6 hingga 15,5 mil laut kearah selatan dari karamnya kapal MT AASHI. 

"Dari hasil pengamatan melalui penyelaman, kapal tersebut kandas pada lokasi berpasir. Namun, petugas menemukan terdapat gosong karang tepat 0,5 mil laut dari posisi kapal kandas ke arah laut," jelas Adin.

Baca Juga: Pulau Widi Dilelang, KKP Ungkap PT LII Izin Kelola saja Belum Lengkap

2. Berkoordinasi dengan beberapa pihak

kkp.go.id

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, kata Adin, KKP akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Daerah, TNI AL hingga Basarnas untuk menanggulangi pencemaran secepatnya.

Menurutnya, KKP akan menunjuk tim ahli untuk menganalisis dan menghitung valuasi ekonomi kerusakan SDI dan lingkungannya. Sedangkan untuk dampak kerugian pada sumber daya ikan dan lingkungan serta masyarakat sekitar, akan dilaksanakan penyelesaian sengketa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara penyelesaian Sengketa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Tahap yang krusial adalah upaya pembersihan aspal mentah yang mencemari laut. Selanjutnya terhadap dampak kerugian sumber daya ikan dan lingkungannya serta masyarakat sekitar akan kami mintakan pertanggung jawaban pihak MT AASHI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Adin.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya