TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rokok Ilegal Marak akibat Tarif Cukai Naik, Apa Langkah Pemerintah?

Bea Cukai berupaya memberantas melalui "Gempur Rokok Ilegal"

ilustrasi cukai rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengakui peredaran rokok ilegal sejalan dengan kenaikan tarif cukai tembakau. Semakin tinggi tarif cukai rokok, peredaran rokok ilegal di Indonesia pun makin marak.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Haryanto menyebut salah satu penyebabnya adalah daya beli masyarakat melemah usai pandemi COVID-19, sementara disparitas harga antara rokok legal dan ilegal semakin jauh. Tak hanya itu, beban pungutan negara atas rokok legal yang tinggi menyebabkan pelaku peredaran rokok ilegal kian marak.

"Saat ini, disparitas antara rokok ilegal legal itu mencapai 68 persen. Kalau tadinya sebelum PPN naik itu sekitar 62 persen tetapi begitu PPN naik dari 9,1 persen menjadi 9,9 persen itu menjadi 68 persen," tuturnya melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Kenaikan Harga Rokok Bisa Bikin Warga Beralih ke Rokok Ilegal

Baca Juga: Waduh, 2.500 Rokok Ilegal Ditemukan di Sleman  

1. Ciri-ciri rokok ilegal

(Ilustrasi pemusnahan rokok ilegal) ANTARA FOTO/Saiful Bahri

Ia mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang beredar di Indonesia merupakan produk berasal dari dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti aturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

Rokok ilegal mempunyai berbagai ciri-ciri antara lain, tidak dilekati dengan pita cukai (rook polos), dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai bekas.

Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di Lombok Tengah Akan Diawasi oleh Satgas

2. Penegakan hukum terhadap rokok ilegal

Ilustrasi Rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Nirmala menjelaskan mengenai penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal akan dijatuhi sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

Sanksi untuk pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya.

Dia mengatakan Bea cukai terus meningkatkan pengawasan sebagai upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal melalui operasi “Gempur Rokok Ilegal”. Berdasarkan catatan Bea Cukai, selama operasi yang dilakukan pada periode 2018-2022, jumlah penindakan terus mengalami peningkatan. Sementara jumlah barang hasil penindakan, berkurang setiap tahunnya.

"Tahun 2020, jumlah penindakan berjumlah 9.018 dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp662 miliar. Di tahun 2021 jumlah penindakan naik menjadi 13.125 dengan kerugian negara mencapai Rp293 miliar. Sedangkan di tahun 2022 hingga saat ini total penindakan meningkat menjadi 18.659 dengan total kerugian negara mencapai Rp407 miliar," papar Nirwala.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya