Rokok Ilegal Marak akibat Tarif Cukai Naik, Apa Langkah Pemerintah?
Bea Cukai berupaya memberantas melalui "Gempur Rokok Ilegal"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengakui peredaran rokok ilegal sejalan dengan kenaikan tarif cukai tembakau. Semakin tinggi tarif cukai rokok, peredaran rokok ilegal di Indonesia pun makin marak.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Haryanto menyebut salah satu penyebabnya adalah daya beli masyarakat melemah usai pandemi COVID-19, sementara disparitas harga antara rokok legal dan ilegal semakin jauh. Tak hanya itu, beban pungutan negara atas rokok legal yang tinggi menyebabkan pelaku peredaran rokok ilegal kian marak.
"Saat ini, disparitas antara rokok ilegal legal itu mencapai 68 persen. Kalau tadinya sebelum PPN naik itu sekitar 62 persen tetapi begitu PPN naik dari 9,1 persen menjadi 9,9 persen itu menjadi 68 persen," tuturnya melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Kenaikan Harga Rokok Bisa Bikin Warga Beralih ke Rokok Ilegal
Baca Juga: Waduh, 2.500 Rokok Ilegal Ditemukan di Sleman
1. Ciri-ciri rokok ilegal
Ia mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang beredar di Indonesia merupakan produk berasal dari dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti aturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
Rokok ilegal mempunyai berbagai ciri-ciri antara lain, tidak dilekati dengan pita cukai (rook polos), dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai bekas.
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di Lombok Tengah Akan Diawasi oleh Satgas