Italia Denda Amazon Rp18 Triliun karena Salah Gunakan Dominasi Pasar
Rekor denda terbesar oleh Eropa ke perusahaan teknologi AS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Badan pengawas antimonopoli Italia pada Kamis (9/12/2021) mengatakan, pihaknya telah mendenda Amazon 1,28 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp18 triliun. Penyebabnya adalah karena Amazon diduga menyalahgunakan dominasi pasarnya.
Nilai denda tersebut merupakan rekor denda terbesar yang pernah dikenakan regulator pada raksasa teknologi AS di Eropa.
Selain Amazon, Google milik Alphabet, Facebook Inc, Apple Inc, dan Microsoft Corp telah menjadi objek pengawasan ketat di Eropa.
Baca Juga: Diam-Diam Tahan Tip Driver, Amazon Didenda Rp840 Miliar
1. Alasan penerapan denda
Pengawas Italia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Amazon telah memanfaatkan posisi dominannya di pasar Italia untuk layanan perantara di pasar, untuk mendukung adopsi layanan logistiknya sendiri, pemenuhan oleh Amazon (FBA), oleh penjual yang aktif di Amazon.it.
Pihak berwenang mengatakan, Amazon terkait dengan penggunaan akses FBA ke serangkaian manfaat eksklusif, termasuk label Prime. Langkah ini disebut membantu meningkatkan visibilitas dan meningkatkan penjualan di Amazon.it.
“Amazon mencegah penjual pihak ketiga mengaitkan label Prime dengan penawaran yang tidak dikelola dengan FBA,” kata pengawas tersebut, dikutip dari Channel News Asia.
Label Prime mempermudah penjualan kepada lebih dari 7 juta konsumen anggota program loyalitas Amazon yang paling setia, dan menghabiskan banyak uang.
Otoritas antimonopoli juga mengatakan, akan memberlakukan langkah-langkah korektif yang akan ditinjau oleh pengawas.