Kemenhub Jatuhkan Sanksi, Bekukan Izin Maskapai yang Langgar Aturan
Sanksi pembekuan Izin Rute Penerbangan berlaku selama 7 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membekukan izin rute penerbangan beberapa maskapai (Badan Usaha Angkutan Udara) yang telah melanggar penerapan tarif batas bawah (TBB), sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, akan menindak tegas operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari TBB atau melebihi TBA.
“Kami akan tindak tegas bagi operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket,” jelas Dirjen Novie dalam rilis yang diterima IDN Times, Jumat (22/1/2021).
Baca Juga: Kemenhub Bagi 2 Jenis Pesepeda, Apa Beda Aturan Gowesnya?
1. Batas tarif bertujuan menghindari persaingan tidak sehat
Lebih lanjut Novie mengatakan, KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri, merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan.
Tujuannya adalah untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.
Baca Juga: [BREAKING] Kemenhub Resmi Tutup Operasi SAR Sriwijaya Air SJY 182