Langgar Karantina 8 Detik, Pria di Taiwan Didenda Hampir Rp50 Juta
Pria itu adalah pekerja migran asal Filipina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pihak berwenang Taiwan menjatuhkan denda 3.500 dolar AS atau setara Rp49 juta, pada seorang pria yang melanggar peraturan karantina COVID-19 hanya selama delapan detik.
Departemen Kesehatan kota itu mengatakan kepada media resmi Taiwan, Central News Agency (CNA), bahwa pria yang dijatuhi denda itu adalah seorang pekerja migran asal Filipina.
Baca Juga: Dukung TKI di Taiwan, Chou Tien Chen: You're Not Alone
1. Keluar karantina delapan detik
Departemen Kesehatan Taiwan menyatakan pekerja migran Filipina itu sedang dikarantina di sebuah hotel di Kota Kaohsiung. Tapi dia keluar sebentar dari kamarnya ke lorong.
Kejadian itu terekam CCTV dan dilihat staf hotel, yang kemudian menghubungi Departemen Kesehatan, lapor CNA. Departemen tersebut menjatuhkan denda 100.000 dolar Taiwan atau sekitar 3.500 dolar AS.
Baca Juga: Tiba di Taiwan, 27 Pekerja Migran Indonesia Positif COVID-19
Taiwan merupakan salah satu wilayah yang cara penanganannya terhadap pandemik COVID-19 banyak dipuji dunia. Akibat ketatnya peraturan yang diterapkan, wilayah itu tidak pernah memberlakukan penguncian (lockdown) yang ketat maupun pembatasan besar-besaran.
Otoritas Taiwan telah mulai melakukan pemeriksaan dan penyaringan pada penumpang yang tiba dari penerbangan langsung dari Wuhan, ketika virus itu masih menjadi rumor pada Desember 2019. Wuhan adalah sebuah kota di Tiongkok, tempat COVID-19 pertama kali diidentifikasi pada 31 Desember 2019.
Pemerintah Taiwan juga mewajibkan pelaporan bagi pendatang dan melakukan pengujian massal, serta pelacakan kontak yang cepat dan efektif.
Pulau berpenduduk 23 juta orang itu mencatat hanya 716 kasus virus corona dan tujuh kematian, menurut data dari Universitas Johns Hopkins.
Baca Juga: TKI di Taiwan Kena Stigma Negatif Sebagai Pembawa Masuk COVID-19