Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Mendekati akhir tahun, sebagian besar provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Hanya satu yang belum melaporkannya hingga sekarang, yakni Maluku Utara.
UMP telah diatur dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengupahan. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berpendapat bahwa kenaikan UMP telah sesuai, yakni meningkat sebesar 8,71 persen. Berikut ini daftar UMP dari 33 provinsi di Indonesia.
1. Aceh sebesar Rp 2.717.750, sebelumnya hanya sejumlah Rp 2,5 juta.
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.132.188, sebelumnya hanya sejumlah Rp 1.961.354.
4. Bangka Belitung naik Rp 2.755.443 dari Rp 2.534.673.
5. Kepulauan Riau ditetapkan Rp 2.563.875, sebelumnya hanya Rp 2.358.454.
6. Provinsi Riau dinaikkan Rp 2.464.154 dari Rp 2.266.722.
7. UMP Jambi meningkat Rp 2.243.718 dari Rp 2.063.948.
indonesiatravelguides.com 8. Bengkulu naik tipis menjadi Rp 1.888.741 dari Rp 1.737.412.
9. UMP Sumatera Selatan dari Rp 2.388.000 naik jadi Rp 2.595.995.
10. Lampung ditetapkan jadi Rp 2.074.673 dari Rp 1.908.447.
11. Banten naik sebesar Rp 2.099.385 dari Rp 1.931.180.
12. DKI Jakarta meningkat Rp 3.648.035, dari sebelumnya hanya Rp 3.355.750.
13. Jawab Barat naik tipis Rp 1.544.360, dibandingkan sebelumnya Rp 1.420.624.
14. Jawa Tengah juga tak banyak kenaikan, dari Rp 1.367.000 jadi Rp 1.486.065.
Baca juga: Google Luncurkan Fitur Knowledge Panel, Ini Keuntungan Bagi Traveler
15. UMP Yogyakarta sebelumnya sebesar Rp 1.337.645 jadi Rp 1.454.154.
16. Jawa Timur ditetapkan menjadi Rp 1.508.894 dari Rp 1.388.000.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
17. Bali jadi Rp 2.127.157, dibanding sebelumnya hanya Rp 1.956.727.
18. Nusa Tenggara Barat meningkat Rp 1.825.000, sebelumnya Rp 1.631.245.
20. Kalimantan Barat meningkat jadi Rp 2.046.900, dari Rp 1.882.900.
21. Kalimantan Selatan ditingkatkan dari Rp 2.258.000 menjadi Rp 2.454.671.
22. Sebelumnya, Kalimantan Tengah hanya Rp 2.227.307, naik sebesar Rp 2.421.305.
23. Kalimantan Timur ditetapkan Rp 2.543.331, sebelumnya Rp 2.339.556.
24. Kalimantan Utara ditetapkan Rp 2.559.903, dari Rp 2.358.000.
25. Gorontalo sebesar Rp 2.206.813, sebelumnya hanya sejumlah Rp 2.030.000.
26. Sulawesi Utara jadi Rp 2.824.286, dari Rp 2.598.000.
27. Sulawesi Tengah menjadi Rp 1.965.232, dari yang sebelumnya Rp 1.807.775.
28. Sulawesi Tenggara dari Rp 2.002.625 menjadi Rp 2.177.052.
29. Kalau sebelumnya Sulawesi Selatan Rp 2.435.625, kini jadi Rp 2.647.767.
30. Sulawesi Barat naik jadi Rp 2.193.530 dari Rp 2.017.780.
31. Maluku di angka cantik Rp 2.222.220, dari sebelumnya hanya Rp 1.925.000.
32. Papua sudah ditetapkan Rp 2.895.650, dari Rp 2.663.646.
Baca juga: 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Ada Profesimu Gak?