TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Transaksi Online Bakal Dikenakan Pajak, Sudah Siap?

Siap diluncurkan pekan ini

YourStory.com

Teknologi digital telah berkembang sangat pesat, yang menjadikan kehidupan manusia lebih mudah. Di Era Digital ini, informasi terbaru bisa didapatkan lebih cepat dan efesien. Manfaat lainnya, terbentuk sistem e-commerce dan bermunculan pelaku startup.

Melihat perkembangan tersebut, pemerintah segera mengeluarkan aturan terkait penarikan pajak untuk bisnis jual beli online atau e-commerce.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan ada beberapa tujuan mekanisme pengenaan pajak. Misalnya untuk mendorong perusahaan rintis agar semakin berkembang dan maju di era digital saat ini.

Baca juga: Mau Buka Franchise? Jawab 7 Pertanyaan Ini Dulu, yuk!

Aturan pajak e-commerce bertujuan untuk asas keadilan.

GOBankingRates.com

Hingga saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan masih menggodok mekanisme pengenaan pajak bagi perusahaan startup dan e-commerce.

"Aturan baru seyogyanya tidak ambisius untuk mengejar potensi pajak dalam jangka pendek. Namun, menciptakan kepastian dan ruang pertumbuhan bisnis yang baik agar kelak kita dapat memetik hasil yang semakin besar," kata Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo.

Prastowo berpandangan, prinsip perpajakan jelas bersandar pada asas kepastian dan keadilan. Maka dari itu, siapa pun yang mampu harus membayar pajak dan pemungutannya harus didasarkan pada Undang-undang atau aturan.

Baca juga: Mau Jualan Online? 10 Situs Ini Bakal Membantumu!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya