TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seluruh Tol Resmi Layani Transaksi Non-Tunai, Sudah Punya E-Money?

Solusi mengatasi kemacetan

tempo.co

Mulai hari ini, pemerintah menerapkan kebijakaan transaksi non-tunai di seluruh gerbang jalan tol. Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 6 ayat 1a Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2017 tentang transaksi tol non-tunai di jalan tol.

Vice President Operations Management Jasa Marga, Raddy R Lukman, mengatakan sebanyak 99 persen gerbang jalan tol milik Jasa Marga telah menerapkan pembayaran non-tunai hingga Senin (30/10/2017). Dia optimistis menjadi 100 persen pada hari ini. 

Baca juga: Pemerintah Akan Melarang Penggunaan Uang Tunai untuk Pembayaran Jalan Tol

Pemakaian uang elektronik diharapkan mampu menghapus kemacetan di gerbang tol.

katadata.co.id

Pemakaian uang elektronik diharapkan akan memberikan waktu transaksi yang lebih cepat. Selain itu, peraturan tersebut bisa menekan biaya cash handling dan peredaran uang palsu.

Peralihan ke pembayaran non-tunai ini dilakukan berdasarkan regulasi dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Transaksi Tol non-tunai di Jalan Tol. Kebijakan tersebut telah dirilis pada 12 September lalu.

Untuk mengantisipasi timbulnya kemacetan di gerbang tol, masyarakat dihimbau mempersiapkan uang elektronik dan mengecek saldo sebelum melakukan perjalanan di jalan tol. Penyediaan fasilitas topup tunai di gardu tol diutamakan untuk keadaan darurat, sehingga tidak terjadi antrian di gardu tol.

Baca juga: Isi BBM di SPBU Bisa Pakai Poin dari Telkomsel

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya