BPJS Kesehatan Dorong Pemberi Kerja Urus Kepesertaan JKN bagi Karyawan
Memberikan manfaat bagi badan usaha dan pekerjanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemberi kerja berkewajiban memberikan dan memfasilitasi setiap pekerjanya dengan perlindungan jaminan kesehatan. Hal ini telah diatur dalam berbagai peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram Angga Firdauzie mengatakan, dengan mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), badan usaha tidak perlu lagi memikirkan anggaran biaya pelayanan kesehatan pekerjanya.
Karyawan badan usaha yang didaftarkan Program JKN tidak hanya akan mendapatkan manfaat perlindungan jaminan kesehatan untuk diri mereka sendiri, tetapi juga bagi anggota keluarganya.
Menurutnya, mendaftarkan pekerja ke dalam JKN dapat memberikan beberapa manfaat bagi badan usaha dan pekerjanya.
“Badan usaha tak perlu lagi mengalokasikan anggaran khusus untuk biaya pelayanan kesehatan pekerjanya secara langsung. Biaya pelayanan kesehatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan berdasarkan iuran yang dibayarkan. Langkah ini juga merupakan bentuk kepedulian badan usaha dalam memenuhi hak-hak para pekerjanya di bidang perlindungan jaminan kesehatan,” ungkapnya, Senin (15/01).
1. Jadi kewajiban bagi badan usaha selaku pemberi kerja
Angga pun menambahkan, setiap orang, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta Program JKN.
Karena itu, badan usaha selaku pemberi kerja berkewajiban melakukan pendaftaran pekerjanya menjadi peserta JKN, membayar iuran, dan menyampaikan data pekerja beserta anggota keluarganya secara lengkap dan benar.
Proses pendaftaran melibatkan penyampaian data identitas karyawan dan perusahaan kepada BPJS Kesehatan. Badan usaha akan melakukan pemotongan iuran JKN dari gaji karyawan.
Besaran iuran tergantung pada gaji karyawan dan badan usaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran JKN karyawannya secara tepat waktu dan tepat jumlah.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Peserta Tak Alami Diskriminasi di Rumah Sakit