TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPJS Kesehatan Dorong Pemberi Kerja Urus Kepesertaan JKN bagi Karyawan

Memberikan manfaat bagi badan usaha dan pekerjanya

ilustrasi konsultasi menggunakan BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Jakarta, IDN Times - Pemberi kerja berkewajiban memberikan dan memfasilitasi setiap pekerjanya dengan perlindungan jaminan kesehatan. Hal ini telah diatur dalam berbagai peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram Angga Firdauzie mengatakan, dengan mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), badan usaha tidak perlu lagi memikirkan anggaran biaya pelayanan kesehatan pekerjanya. 

Karyawan badan usaha yang didaftarkan Program JKN tidak hanya akan mendapatkan manfaat perlindungan jaminan kesehatan untuk diri mereka sendiri, tetapi juga bagi anggota keluarganya.

Menurutnya, mendaftarkan pekerja ke dalam JKN dapat memberikan beberapa manfaat bagi badan usaha dan pekerjanya. 

“Badan usaha tak perlu lagi mengalokasikan anggaran khusus untuk biaya pelayanan kesehatan pekerjanya secara langsung. Biaya pelayanan kesehatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan berdasarkan iuran yang dibayarkan. Langkah ini juga merupakan bentuk kepedulian badan usaha dalam memenuhi hak-hak para pekerjanya di bidang perlindungan jaminan kesehatan,” ungkapnya, Senin (15/01).

1. Jadi kewajiban bagi badan usaha selaku pemberi kerja

Warga memanfaatkan layanan BPJS Keliling untuk pendaftaran aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di kawasan Pasar Tradisional Johar Semarang, Jumat (14/7/2023). (IDN Times/Dhana Kencana)

Angga pun menambahkan, setiap orang, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta Program JKN. 

Karena itu, badan usaha selaku pemberi kerja berkewajiban melakukan pendaftaran pekerjanya menjadi peserta JKN, membayar iuran, dan menyampaikan data pekerja beserta anggota keluarganya secara lengkap dan benar. 

Proses pendaftaran melibatkan penyampaian data identitas karyawan dan perusahaan kepada BPJS Kesehatan. Badan usaha akan melakukan pemotongan iuran JKN dari gaji karyawan. 

Besaran iuran tergantung pada gaji karyawan dan badan usaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran JKN karyawannya secara tepat waktu dan tepat jumlah. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Peserta Tak Alami Diskriminasi di Rumah Sakit

2. Jean ceritakan pengalamannya saat mendaftar Program JKN

ilustrasi BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Hal tersebut dilakukan oleh Direktur PT Shaya Lombok Bungalows, Jean Franchois (60). Ia merupakan pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang akomodasi penginapan yang berlokasi di Desa Sekotong, Lombok Barat. 

Jean sengaja berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan karena sangat antusias untuk mendaftarkan para pekerjanya ke dalam Program JKN. Dirinya merasa ingin segera menuntaskan kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta JKN.

“Keperluan saya ke sini mau melakukan pembayaran pertama untuk pendaftaran karyawan badan usaha. Badan usaha yang saya kelola masih terbilang baru, jadi saya baru mendaftarkan para karyawan saya ke Program JKN,” kata Jean.

“Saya juga sekaligus mau mendaftarkan diri saya sendiri untuk mengikuti Program JKN, seperti yang disarankan oleh petugas BPJS Kesehatan yang membantu saya tadi untuk mengurus kepesertaan para pekerja saya,” tambahnya saat ditemui Jamkesnews di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mataram. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya