4 Manfaat Koperasi Simpan Pinjam
12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hari Koperasi Indonesia atau Harkopnas diperingati setiap tanggal 12 Juli. Jika dirunut dari sejarahnya, Harkopnas telah berlangsung selama 74 kali atau sejak kongres pertama pergerakan koperasi di Indonesia dimulai pada 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Namun, sejarah koperasi di Indonesia pada dasarnya jauh sebelum itu. Pada 1896, Raden Aria Wiraatmadja mengenalkan salah satu jenis koperasi, yakni koperasi simpan pinjam di Indonesia.
Konsep koperasi dinilai sangat cocok bagi rakyat Indonesia dalam upaya meningkatkan kesejahteraan. Konsep koperasi pun mulai beragam dan tidak hanya simpan pinjam setelah Mohammad Hatta, yang belakangan didapuk sebagai Bapak Koperasi Indonesia mengenalkan beragam jenis koperasi.
Sementara itu, jika berbicara mengenai koperasi simpan pinjam, ada sejumlah manfaat yang bisa kamu dapatkan jika kamu menjadi anggotanya. Berikut ini beberapa manfaat koperasi simpan pinjam.
Baca Juga: Telah Berusia 72 Tahun, Ini Sejarah Peringatan Hari Koperasi Nasional
1. Mampu menjadi pemberi modal usaha bagi anggota
Manfaat koperasi simpan pinjam yang pertama adalah dapat menjadi sumber modal usaha bagi para anggotanya.
Ada beberapa keunggulan yang diberikan koperasi simpan pinjam jika anggotanya ingin diberikan modal usaha.
Pertama, peminjaman dan pengajuan modal usaha terbilang sederhana, tidak rumit, dan mudah apabila dibandingkan langsung dengan bank.
Kemudian yang kedua, koperasi simpan pinjam dapat memberikan modal kepada usaha yang masih terbilang baru berjalan atau usaha mikro.
Oleh karena itu, koperasi simpan pinjam sangat membantu permodalan bagi para pelaku UMKM di Indonesia.
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Mendirikan Koperasi
Baca Juga: Yang Masih Bingung, Ini Pengertian dan Fungsi Koperasi Simpan Pinjam