BI Perpanjang Lagi Penurunan Denda Kartu Kredit hingga 30 Juni 2023
Kebijakan kartu kredit untuk membantu pemulihan ekonomi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) memutuskan kembali memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit satu persen, dari outstanding atau maksimal Rp100 ribu hingga 30 Juni 2023.
Sebelumnya, kebijakan tersebut dilakukan BI sejak 30 Juni hingga 31 Desember 2022.
"Memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar satu persen, atau maksimal Rp100 ribu dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023," kata Perry, dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga: Bos BI Sebut Inflasi Turun pada Akhir 2022 dan Awal 2023
1. Alasan perpanjangan kebijakan penurunan denda kartu kredit
Perry pun mengungkapkan alasan BI memperpanjang penerapan kebijakan tersebut. Menurut dia, hal tersebut mampu jadi kebijakan yang membantu pemulihan ekonomi di tengah situasi seperti sekarang.
"Langkah kebijakan kartu kredit tersebut sehubungan untuk terus memperkuat respons bauran kebijakan Bank Indonesia, dalam menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi," ucap dia.
Baca Juga: Suku Bunga Acuan BI Naik, Kapan Bunga Bank Nyusul?