TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bolehkah Bayar Gaji Pakai Pulsa? Ini Jawabannya

Bayar gaji pakai pulsa ramai di Twitter

Ilustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Media sosial Twitter tengah diramaikan dengan polemik pembayaran gaji menggunakan pulsa. Sebuah unggahan dari akun Base Jogja @jogmfs menampilkan adanya seseorang yang menawarkan warganet pulsa dari gajinya.

"Jog tolong yang pake telkomsel kalau butuh pulsa beli di aku yaa. Nanti bayarnya sesuai nominal aja gapapa. Gajiku bulan ini soalnya berupa pulsa tsel ini, aku sedih," tulis akun @jogmfs, yang dikutip IDN Times Kamis (2/9/2021).

Selain menuliskan cuitan, terdapat pula gambar dari tangkapan layar aplikasi Telkomsel yang turut diunggah pengirim. Dalam tangkapan layar tersebut terdapat informasi, pulsa yang dimiliki berjumlah Rp1.532.157 dan berlaku hingga 26 Agustus 2022.

Sontak unggahan tersebut menuai banyak perhatian, dan sampai berita ini ditulis, unggahan tersebut telah di-retweet sebanyak 2.839 kali dan mendapatkan 6.814 like sejak pertama kali ditulis pada 29 Agustus lalu.

Hal itu sontak mengundang banyak respons warganet. Ada yang menyatakan keprihatinan kepada si pengirim cuitan, dan menganggap bosnya keterlaluan karena membayarkan gaji menggunakan pulsa.

Tak lama setelah viral, si pengirim cuitan tersebut, @Dapuriskha, mengonfirmasi bahwa gaji tersebut merupakan upah penelitian, bukan pada perusahaan besar.

"Halo semuanya, aku sendernya. Hanya mau klarifikasi ya. Kalau gajiku ini gaji penelitian. Tidak pada perusahaan besar ya. Jangan dibesarkan lagi yaa. Terima kasih atensinya," tulis dia.

Cuitan tersebut kemudian ditimpali warganet dengan akun @sesihel, yang menyatakan pembayaran gaji menggunakan pulsa tidaklah etis terlepas dari perusahaan besar atau kecil.

"Nder, mau perusahaan kecil atau besar, mau penelitian atau industri tambang laut lepas pun, nggak etis dibayar dengan pulsa. Kalo dibayar pake pisang bertandan-tandan satu truk gimana? Lapor! Maju ke disnaker setempat. Bawa bukti2 kontrak kerja dsb, jangan diem," tulisnya.

Lantas apakah pembayaran gaji dalam bentuk pulsa dibolehkan terjadi Indonesia? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Voucher Pulsa dan Token Listrik Ditarik Pajak? Ini 5 Faktanya

1. Definisi gaji atau upah berdasarkan aturan pemerintah

Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelum mengetahui boleh atau tidaknya pembayaran gaji menggunakan pulsa, masyarakat perlu memahami definisi gaji atau upah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan menyatakan bentuk pembayaran gaji atau upah kepada para pekerja.

Dalam Pasal 1 beleid tersebut, upah diartikan sebagai hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang, sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan, dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

2. Upah harus dibayarkan menggunakan mata uang rupiah

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Shemi)

PP Nomor 36 Tahun 2021 juga turut mengatur bentuk dan cara pembayaran upah. Secara tersurat, peraturan tersebut menetapkan bahwa upah bagi pekerja harus dibayarkan dalam bentuk mata uang rupiah.

"Pembayaran upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 54 PP 36/2021.

3. Pembayaran upah menggunakan pulsa tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan

Ilustrasi Uang Rupiah (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Di sisi lain, Kamus Bahasa Besar Indonesia (KBBI) menyatakan pulsa merupakan satuan dalam penghitungan biaya telepon, sehingga tidak bisa diklasifikasikan sebagai bagian dari mata uang rupiah.

Dengan demikian, pembayaran gaji atau upah untuk pekerja menggunakan pulsa tidaklah sesuai dengan peraturan perundangan yang telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Pembayaran upah atau gaji harus dilakukan dalam bentuk uang rupiah, yang juga sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.

Perusahaan atau pemberi kerja yang melakukan hal tersebut dapat dianggap melakukan pelanggaran, sehingga siapa pun yang mengalami perlakuan tersebut bisa mengambil langkah hukum.

Baca Juga: 5 Tips Berjualan Pulsa, Cuan Gak Pakai Ribet!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya