BPN Janjikan Sertifikat Tanah bagi Warga Rempang yang Mau Direlokasi
Warga Rempang juga bakal dapat rumah tipe 45
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto memastikan masyarakat di Pulau Rempang yang mau direlokasi bakal langsung mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah barunya.
Hadi mengaku telah berkoordinasi dengan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi soal rencana memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat Rempang.
"Ketika sudah diinventarisasi dan identifikasi, subjeknya sudah ditentukan 16 titik, kita ingin langsung menyerahkan sertifikat sambil kita jalankan pembangunan dan diawasi oleh pemilik," ucap Hadi dalam keterangan resminya, Senin (18/9/2023).
Baca Juga: Tim Advokasi Desak Polisi Hentikan Proses Hukum pada 8 Warga Rempang
Baca Juga: Menteri Bahlil Pastikan Rumah Baru Warga Rempang Tuntas 6 Bulan Lagi
1. Hanya yang memenuhi syarat bisa mendapatkan sertifikat tanah
Hadi menambahkan, tidak semua masyarakat terdampak di Rempang bakal mendapatkan sertifikat tanah tersebut.
Hanya yang sudah memenuhi syarat bisa mendapatkan sertifikat tanah dari pemerintah.
"Sertifikat hak milik yang diberikan tidak boleh dijual dan harus dimiliki oleh masyarakat yang terdampak tersebut. Untuk yang direlokasi ini nantinya juga kami minta supaya diberikan SHM untuk masyarakat yang sudah diverifikasi dan identifikasi seluas masing-masing 500 meter," tutur Hadi.
Baca Juga: Kisah Nenek 105 Tahun Tak Sudi Direlokasi dari Kampung RempangÂ