Dorong Pelaku Usaha Masuk E-Katalog, LKPP Gandeng KADIN
Jokowi minta gunakan e-katalog untuk belanja PDN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penggunaan e-katalog atau katalog elektronik oleh pelaku usaha saat ini masih minim. Hal itu membuat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) menggandeng Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) untuk meningkatkan penggunaan e-katalog di kalangan pelaku usaha.
Kepala LKPP RI, Hendrar Priadi mengatakan, sinergi antara pihaknya dengan KADIN menjadi penting dalam upaya peningkatan penggunaan e-katalog oleh pelaku usaha.
"KADIN memiliki jejaring pengusaha di seluruh Indonesia yang dibutuhkan LKPP dalam upaya mendorong banyak pengusaha masuk dalam ekosistem digital, khususnya dalam platform katalog elektronik," ucap pria yang karib disapa Hendi, dalam keterangan yang dikutip Jumat (17/2/2023).
Baca Juga: Menteri Sandiaga Ajak UMKM Gabung e-Katalog untuk Pasarkan Produknya
Baca Juga: 5 Tips Puas Belanja Online agar Gak Tertipu Foto Katalog
1. Pelaku usaha perlu melihat peluang pada belanja negara
Dorongan masuk ke dalam e-katalog disebut Hendi sebagai sebuah peluang bagi para pelaku usaha, termasuk di dalam ekosistem KADIN.
Pelaku usaha yang masuk dalam e-katalog bakal mendapatkan peluang berupa jaminan segmen pasar dari pemerintah.
"Ini adalah peluang, pengusaha harus bisa melihat peluang dan peluang itu ada pada belanja APBN/APBD. Ini juga menjadi peluang untuk mengajak mitra bahwa di dalam penganggaran APBN/APBD ada nilai yang jika kita berinvestasi maka ada jaminan segmen pasar dari pemerintah," tutur Hendi.
Baca Juga: KADIN Serap Aspirasi Pelaku Bisnis, Teknologi dan SDM Jadi Sorotan